MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | BARU, SUMATERA UTARA - Kabar tak sedap kembali menerpa aparat Kepolisian saat ini, lantaran disebut-sebut telah melepas terduga pelaku kejahatan narkotika jenis sabu di Kota Medan. Kabar ini mencuat setelah 4 (empat) orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah permukimannya, diduga dilepas polisi usai ditangkap setelah memberikan sejumlah tebusan.
Disaat instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin M.Si menegaskan, "Untuk Tidak Memberi Ruang Bagi Para Pelaku Kejahatan", terlebih terhadap para pelaku Kejahatan Peredaran Narkoba, yang secara dapat merusak mental para generasi muda saat ini, Polsek Medan Baru jajaran Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara bukannya mengindahkan Instruksi Kapolda Sumut tersebut justru malah Diduga Kuat telah melakukan praktek Tangkap Lepas terhadap 4 orang kawanan para pelaku kejahatan Narkotika terkait kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari narasumber para awak media ini, bahwa keempat tersangka yang berinisial AG, FA, PA, dan ME diketahui merupakan Tahanan Polsek Medan Baru warga Karang Rejo Kecamatan Medan Polonia yang ditangkap pada tanggal 21 November 2020.
Pada saat penangkapan dari para tersangka tersebut ditemukan berupa Barang Bukti 5 gram Paket Narkotika jenis Sabu. Adapun TKP berada di suatu tempat sebuah warung yang diduga sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang bertempat di Jalan Karya Perbatasan Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Prov Sumatera Utara.
Lebih lanjut, hasil informasi yang dihimpun awak media ini dilapangan, diduga bahwa si Tsk sudah dilepaskan setelah beberapa hari ditahan dengan imbalan sejumlah uang tebusan yang diserahkan oleh pihak keluarga para tersangka kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan jawaban konfirmasi maupun klarifikasi yang sesungguhnya dari yang bersangkutan, dalam hal ini aparat Kepolisian Sektor Medan Baru. Sementara komunikasi via telepon seluler maupun jaringan whatsApp sudah dilakukan oleh para awak media ini. Dengan mengirimkan pesan berkali-kali, namun belum ada jawaban dari Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus maupun Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo terkait Konfirmasi kasus Tangkap Lepas tersebut. Kanit Reskrim maupun Kapolsek diduga sepertinya terkesan bungkam akan hal ini. (Team)