MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | KOTA - Duanya warga Jalan Selambo Toba ( Tanah Garapan) Kecamatan Percut Sei Tuan beraksi diwilayah hukum Polsek Medan Kota, kedua pelaku menjambret handphone (HP) berinisial JHP (20) dan JS (22) ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota di Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/12/2020) malam.
Kapolsek Medan Kota Kompol Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Jum’at (11/12/2020) mengatakan ”Korban bernama Reka Amanda (22) warga Jalan Bajak IV Gang Sakti 11. Saat itu, korban yang naik sepeda motor sambil memegang HP melintas dijalan Sakti Lubis. Korban yang tidak menyangka diikuti oleh para pelaku dari belakang, kedua pelaku langsung menjambret HP dari tangan korban sehingga korban refleks menabrak dan kedua pelaku terjatuh keaspal” tukasnya.
”Warga yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap kedua pelaku dan dibawa ke Pos Polisi Kampung Baru", lanjut Ainul
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota dan kedua pelaku langsung diboyong Mapolsek Medan Kota guna proses lebih lanjut.
“ Kedua pelaku saat ini sudah mendekam di penjara. Menurut pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksi jambret, tapi masih kita kembangkan lagi, ” ucap orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Pidana tentang perampokan dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Wes)