News MediaMitraPol

Satu DPO, Tekab Polsek Medan Timur Tangkap Kurir Edarkan Sabu Seberat 1 Ons


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN | TIMUR - Petugas Tekab Polsek Medan Timur menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 1 Ons (100) Gram dari kawasan Jalan Alfalah Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/11/2020).



Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan pelaku Muhammad Ikhwan (28) warga Jalan Balai Desa Dusun III Klumpang kampong Kec,Hamparan Perak Kab.Deli Serdang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa tersangka sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan William Iskandar.


"Bermodal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat tersangka  yang mengendarai sepeda motor satria FU agresif BK 2396 KJ mengarah ke TKP sehingga dilakukan pengejaran,"ujar Kompol M Arifin, Sabtu (05/12/2020).


Tersangka yang mengetahui telah di ikuti oleh petugas, kata Kapolsek, tersangka menancap gas sepeda motor hingga menabrak masyarakat pengguna jalan lainnya dan tersangka terjatuh.


"Jadi tersangka ini sempat menabrak warga masyarakat di Jalan Alfalah hingga terjatuh. Selanjutnya petugas bersama warga menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 100 Gram," kata Kompol Arifin.


Dari hasil interogasi, Kapolsek menyebutkan sabu tersebut rencananya akan diantar oleh seorang pria bernama Ijul di Kawasan Jalan KM 12 Kecamatan Sunggal. "Jadi tersangka ini disuruh oleh Arun mengantar sabu itu dengan upah Rp 2 juta bila berhasil mengantar barang haram itu dan berdasarkan pengakuannya baru sekali. Tapi masih kita kembangkan lagi untuk mengejar Arun yang sudah jadi DPO kita," pungkasnya. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.