News MediaMitraPol

Cabuli Putri Kandung, AAm dan Anak Kandungnya MI Ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang


MEDIAMITRAPOL.COM,
DELI SERDANG || SUMATERA UTARA  - Ailul Amri (55) dan Anak kandungnya berinisial MI (16) Ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dari kediaman mereka di Dusun IV, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/1/2021) sekira pukul 21.30 WIB.


Ailul Amri dan M Irfansyah dibekuk karena mencabuli korban bernisial DSN (13) yang merupakan Anak kandung dan Adik kandung kedua pelaku.


Terungkapnya perbuatan Bejat Ayah kandung dan Abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada Rahmad Akbar pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB lalu bahwa korban telah dicabuli Ailul Amri dan MI  yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.


Lalu Rahmad Akbar memberitahukan peristiwa miris itu kepada Juliatik (50) Ibu kandung korban. Mendengar cerita Rahmad Akbar itu, malamnya sekitar pujul 19.30 WIB, Juliatik langsung menanyai korban dan mengakui terus terang bahwa Bapak kandung korban dan Abang kandung korban telah mencabuli korban mulai tahun 2018 hingga Tahun 2020. (Wes/Humas Polres Deli Serdang)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.