News MediaMitraPol

Hampir 6 Bulan, Proses Penanganan LP Warga Lambat Ditangani Polsek Medan Baru


MEDIAMITRAPOL.COM,
MEDAN BARU || MEDAN - Sampai saat ini proses LP atas nama Pelapor Sofyan Nasution, dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tanggal 23 bulan Juli tahun 2020 yang dilaporkan No LP : STTLP/771/VII/2020/SPKT di Polsek Medan Baru Polrestabes Medan dengan total kerugian sekitar Tujuh Juta Rupiah lebih yang sudah dilaporkan sekitar Enam (6) bulan sampai sekarang ini belum juga tuntas diproses.



Demikian diungkapkan Sofyan kepada Wartawan media ini, saat memberikan keterangan pers bertempat di salahsatu cafe di kompleks JCity Medan, Rabu, 13/01/2021.


Sofyan menjelaskan bahwa sampai saat ini SP2HP kasusnya belum ada diterima padahal ada dua orang saksi sudah diperiksa dan dari informasi yang berkembang bahwa yang bersangkutan (terlapor) yang bernama Rony, sudah dua kali (2 x) dipanggil tapi tidak pernah datang untuk memberikan keterangan dikantor polisi.


"Saksi-saksi ada dua orang sudah diperiksa bang dan dari informasi yang berkembang bahwa yang bersangkutan (terlapor) yg bernama Rony, sudah dua kali (2 x) dipanggil tapi dia tidak mau juga datang". Kesalnya pada wartawan.



Ditambahkan Sofyan, begitu diketahuinya bahwa terlapor yg bernama Rony, sudah dua kali (2 x) dipanggil tapi tidak mau datang, lalu ia menanyakan penyidik yang ditugaskan untuk menangani kasus tersebut bermarga Hutabarat bagaimana perkembangan selanjutnya.



Dijelaskan Sofyan, bahwa pada waktu itu Jupernya  yang bermarga Hutabarat tersebut memberikan jawaban akan melayangkan panggilan selanjutnya dengan disertai penjemputan paksa terhadap terlapor (Rony), namun setelah itu belum ada kelanjutan prosesnya sampai saat ini.

 


"Informasi nya terakhir saat itu.. karena terlapor sudah dua kali panggilan tidak hadir, maka terlapor akan sekaligus dijemput paksa, namun penjemputan paksa tersebut tidak ada realisasi juga sampai saat sekarang ini". Ungkap Sofyan.


Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi terkait laporan warga tersebut menyarankan kepada wartawan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrimnya.


"Silahkan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim saya saja bang, untuk saling melengkapi", balas kapolsek melalui pesan WA.


Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus saat diminta keterangannya terkait LP Sofyan N tersebut oleh pihak wartawan, melalui pesan WA ia menerangkan akan segera mengecek dan memeriksa kembali Laporan warga tersebut


"Saya akan mengecek dan memeriksa kembali Laporan warga tersebut ya lae", jawabnya singkat.



Ketika ditanyakan pendapat perihal jawaban dari para pejabat Polsek Medan Baru tersebut kepada pelapor Sofyan Nasution, ia menjawab bahwa selama ini merasa ada keanehan kenapa proses kasusnya yang terkesan sangat lambat sampai sekarang karena itu-itu sajanya jawaban mereka (pihak Polsek Medan Baru.red) seakan mengulur waktu sejak beberapa bulan lalu bahkan beberapa kenalannya pejabat di jajaran kepolisian daerah sumut yang dikenal dekat dia sudah minta tolong membantunya tidak digubris oleh pihak polsek medan baru hingga membuatnya sangat kesal dan kecewa.


"Gak taulah ini bang, aneh proses kasus saya ini yang jelas terkesan sangat lambat sampai sekarang karena Memang seperti itu-itu sajanya cara jawaban mereka seakan hanya mengulur waktu sejak beberapa bulan lalu bahkan ada beberapa pejabat di jajaran kepolisian daerah sumut yang aku cukup kenal dekat tanpa perlu aku beritakan nama mereka disini dan sudah aku minta tolong membantu menjembatani juga tidak digubris oleh pihak polsek medan baru bang", pungkas Sofyan sambil tersenyum menutup kekecewaannya. (Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.