News MediaMitraPol

Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali Tangkap 4 Penyeludup Sabu Jaringan Antar Propinsi


MEDIAMITRAPOL.COM,
MEDAN || SUMATERA UTARA - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek Medan Sunggal, Selasa (20/1/2021) dinihari.


Para pengedar ini jaringan Aceh – Medan – Jawa – Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.



Keempat bandar dan kurir itu yakni : Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.


Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tepatnya di kamar 201 – 202 dan berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari dalam tas ransel.


Selanjutnya dari hasil interogasi kepada empat tersangka barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp 12 juta.


“Keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandas AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.