News MediaMitraPol

Sesuai UU, Wesli Nadapdap,SSi : Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik


MEDIAMITRAPOL.COM,
SUMATERA UTARA - Sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dengan pengawalan oleh Komisi Informasi sebagai lembaga yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, termasuk penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik.




“Kemenko Polhukam memiliki komitmen untuk menjalin komunikasi dan bersama-sama dengan para stakeholders dalam membangun bangsa dan Negara. UU KIP telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara,” kata Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam Rus Nurhadi pada kegiatan Pembahasan Rencana Pelaksanaan Bimtek dan Survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (26/1/2021).



Dijelaskan bahwa informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Informasi juga merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya.



Rus mengatakan, “Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.”


Menurutnya, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang secara keseluruhan memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia secara kontinuitas. “Oleh karena itu, Kemenko Polhukam menyambut baik dan mendorong agar program tersebut segera terwujud,” kata Rus.




Selain itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong mengatakan Indonesia memiliki avarage yang tinggi terhadap keterbukaan informasi.


“Keterbukaan informasi publik merupakan upaya untuk mencerdaskan bangsa. Untuk menertibkan sebuah bangsa, tertibkanlah informasinya karena informasi menjadi acuan,” kata Romanus.




Sementara Insan Pers Pemerhati Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Wesli Nadapdap,SSi, mengungkapkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban dalam memenuhi hak asasi manusia. Tiga kewajiban tersebut adalah kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk memenuhi. Jadi sesuai hukum UU KIP No.14 tahun 2008, Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik



Sesuai Hukum UU KIP No.14 tahun 2008, Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik, Hukum itu mengenal yang namanya pemangku. Pemangku hak, itu setiap warga negara punya hak, tidak boleh dibeda-bedakan. Lainnya adalah pemangku kewajiban, pemangku kewajiban itu negara. Nah negara itu punya tiga kewajiban,” kata Wesli.


Sekjend Forum Wartawan Bersatu (FWB) -Indonesia tersebut menjelaskan kewajiban untuk menghormati adalah negara harus menjamin kenikmatan hak asasi setiap warga negara nya. Kewajiban untuk melindungi adalah memastikan bahwa negara menjamin tidak ada yang bisa mengganggu hak-hak warga negaranya. Sementara kewajiban untuk memenuhi adalah negara harus mengambil langkah-langkah terukur untuk menjamin realisasi hak asasi manusia.

(Red/W)

Sumber:Humas Kemenko Polhukam

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.