MEDIAMITRAPOL.COM, KWALA SERAPUH || GEBANG, LANGKAT, SUMATERA UTARA - Dalam sekala preoritas bagi para penegak hukum, apalagi di dalamnya ada beberapa undang-undang guna menjerat pelaku pengrusakan ekosistem lingkungan hidup ini seperti UU No 18 Th 2004, UU No 41 Th 1999, UU No 27 Th 2007, dan UU No 32 Th 2009, jadi sudah jelas dan gamblang sanksi pelanggarannya, namun seakan setiap pelanggaran terkait kawasan lingkungan hidup seperti kawasan hutan mangrove disekitar wilayah pesisir pantai daerah kecamatan gebang kabupaten Langkat penanganannya seolah selalu lambat diselesaikan.
Dari beberapa pengakuan warga setempat salah satunya berinisial Pr yang tinggal di Kwala Serapuh kecamatan Gebang Langkat dengan nada yang hampir sama mengatakan bahwa kasus itu sebetulnya sudah lama, oleh karena baru baru ini menghangat lagi maka areal yang di sengketakan sudah di tanami jagung dan sudah di bentuk kelompok tani sebagai salah satu pendukung legalitas kepemilikan tanah.
"kasus itu sebetulnya sudah lama, oleh karena baru baru ini menghangat lagi maka areal yang di sengketakan sudah di tanami jagung dan sudah di bentuk kelompok tani sebagai salah satu pendukung legalitas kepemilikan tanah," katanya
Menurut hasil informasi yang awak media dapatkan dari warga lainnya yang berinisial STP bahwa terkait hal ini mendapat issu kencang dalam waktu dekat yang bersangkutan Perangkat Desa mereka akan dipanggil oleh Kajari Langkat.
Sementara kepala Desa Kuala Serapuh bernama Farida saat ditemui awak media ketempatnya terkesan menghindar melalui jawaban suaminya yang mengatakan bahwa istrinya (Farida) pulang sampai malam dan begitupun saat melalui Pesan WA bungkam tidak mau memberikan jawaban klarifikasi.
Selanjutnya saat awak media bertemu dan langsung meminta tanggapan kepada Wakil Bupati Langkat H.Syah Affandin,SH, di Cafe Doremi Gebang Langkat, (19/02/2021), menjelaskan terkait aksi pengrusakan kawasan hutan Mangrove sekitar pesisir pantai diwilayahnya dengan nada geram mengatakan, jika terdapat aksi Pengrusakan Hutan Mangrove diduga oleh Mafia Tanah, Kasus ini Tak Bisa Dibiarkan dan harus segera disikat habis karena mengganggu ekosistem lingkungan hidup, terutama keindahan kawasan pantai pesisir.
"Jika memang ada menjumpai ada aksi Pengrusakan Hutan Mangrove yang diduga dilakukan oleh Mafia Tanah, saya mendesak agar Kasus ini jangan dibiarkan lambat untuk ditangani oleh pihak penegak hukum dan harus segera disikat habis karena mengganggu ekosistem lingkungan hidup terutama untuk mempertahankan keindahan kawasan pantai pesisir," pungkas Syah Affandin geram. (Tim).