MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN PATUMBAK || MEDAN - Personil Sat Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan tidak butuh waktu lama meringkus 2 (dua) pelaku tindak kejahatan jalanan 363 yang sempat viral di Medsos Sabtu (16/02/21) sekira pukul 20:30 wib.
Bermula pada saat Mukhsin Siregar membeli baju di toko Lina yang beralamat jalan SM.Raja Selamat pulau Kel, Stirejo lll Kec, Medan Amplas.Saat itu korban Mukhsin Siregar memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir tepatnya depan Toko Lina kemudian korban masuk untuk berbelanja.Setelah korban selesai belanja dan langsung keluar dari Toko, korban melihat di halaman Parkir bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi di halaman Parkir. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV dan benar sepeda motor korban sudah di ambil oleh pelaku yang aksinya terekam CCTV Toko.
Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan LP /47/ l/2021/SU/Resta/Sek Patumbak, tanggal 22 Januari 2021.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim Polsek Patumbak langsung bergerak cepat mencari keberadaan kedua pelaku dan langsung meringkus pelaku. Akhirnya Personil Sat Reskrim Polsek Patumbak tidak butuh waktu lama berhasil meringkus dan menangkap kedua pelaku.Pada saat kedua pelaku di ringkus, sempat terjadi perlawanan yang dilakukan pelaku saat diamankan petugas. Kemudian Petugas memberikan tindakan tegas terukur ke Kaki pelaku.
Kapolsek Patumbak di dampingi Kanit Reskrim dalam penjelasannya dalam konfrensi Pers Senin (08/02), mengatakan," Aksi Pelaku sempat viral di Medsos dan tidak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku karna pelaku terekam CCTV Toko serta viral. Setelah di interogasi di Mako kedua pelaku berinisial HS alias Dogol dan UA alias Usnul melakukan aksinya di dua TKP, yakni JL.Jamin Ginting Kel Kuala Bekala Kec,Medan Johor kota Medan dan JL,Dalu X Kec Tanjung Morawa Kab.Deli Serdang.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu ) buah kunci T, 1 (satu) helai baju kaos warna choklat, 1 (satu) buah sepatu, 1 (satu) buah topi warna choklat, Uang tunai 100.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan no pol BK 2482 NAT.
Akibat perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Wes/Red)