News MediaMitraPol

Unit Reskrim Polsek Medan Area Berhasil Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Pembongkaran Ruko


MEDIAMITRAPOL.COM
, MEDAN AREA || MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pencurian dan pembongkaran Rumah Toko (Ruko) Jalan Medan Area Selatan, Sebelah Gg. Ganda Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Minggu (07/2/2021) sekira pukul 22.00 Wib.


Adapun tersangka yang diamankan bernama Ardhito (54), warga Jln. Medan Area Selatan No. 783/28 Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area. Sementara dua tersangka lainnya berinisial AB (50) dan P (35) masih diburon dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, Jumat (12/2/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban Erik Ekstrada Tanuwijaya (36) warga Jln. Sutrisno No. 298 D 

Kel. Komat I, Kec. Medan Area, pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 14.00 Wib. Dalam laporannya korban mengaku telah terjadi pembongkaran ruko miliknya.


Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat ke TKP guna mencari para Pelaku pembokaran ruko tersebut. 


Dari hasil penyelidikan, petugas mengendus keberadaan pelaku bersembunyi, dan langsung melakukan pengejaran, hingga berhasil menangkap satu orang pelaku yang sedang makan di Warung Nasi Lilik.


"Satu tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti 2 (Dua) Buah Pintu Besi Warna Coklat dan 1 (Satu) Buah Kotak Berisikan Pakaian Bekas, sementara dua tersangka lainnya DPO. 


"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara", tandas Iptu Rianto. (Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.