MEDIAMITRAPOL.COM, TANAH KARO || SUMATERA UTARA – Dari hasil pendataan Kementrian Kesehatan RI hingga hari sabtu, tanggal 6 Maret 2021 Pukul 12.00 Wib, Perkembangan Covid-19 di Indonesia, bahwa jumlah kasus terkonfirmasi positif #Covid 19 di Indonesia menjadi 1.373.836 Kasus dengan 1.189.510 Sembuh, 37.154 Meninggal.
Kementrian RI menghimbau agar tetap patuhi 3M dengan
#menggunakan masker
#mencuci tangan dengan sabun
#menjaga jarak untuk memutuskan rantai penularan Covid-19, bersama kita bisa #lawanCovid-19 (Kementrian Kesehatan RI Hal Facebook)
Jajaran Polri juga terus melakukan sosialisasikan 3M , yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak seperti yang dihimpun dari berbagai sumber media terpercaya di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:,
” Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. ”
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Pasal 1 ” Menyatakan Semua Tindak Pidana Perjudian Sebagai Kejahatan ”
Pasal 303
Perjudian itu sendiri adalah hal yang dilarang oleh undang-undang, dalam hal ini Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur bahwa:
Pasal 303 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
Pertama atau Ke-1 dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2 dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
Ke-3 menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Fakta situasi di Kab.Tanah Karo Pelaku pemain judi hingga Minggu, 7 Maret 2021 sebabkan pelanggaran Prokes masa pandemi covid-19 masih terpantau aktif beroperasi di Kota Kabanjahe Kab. karo, Kota Berastagi, Kab.Karo. Desa Singgamanik, Munte, Kab.Tanah Karo, Simpang Ergaji, Kec.Merek, Kab.Tanah Karo
Judi Dadu laksana ala 'Las Vegas' terpantau beroperasi di depan Plaza Kabanjahe -Tanah Karo, Desa Singga Manik, Munte – Tanah Karo, Simpang Ergaji, Kec. merek – Tanah Karo (pemainnya ratusan pemain tidak jaga jarak berkerumun himpit-himpitan)
Sedangkan Perjudian Jenis Togel dan Game tembak ikan berada lokasinya dibawah ini sebagai berikut:,
Tindak Pidana Perjudian beroperasi Di Jalan Kapten Bom Ginting tepat di Warung Ayam Penyet, 2 Unit mesin judi Tembak ikan yang rutin di operasikan para Pelaku tindak Pidana Perjudian ( pemain dan kasir) disebut milik Oknum kepolisian bermarga Sitanggang, hal itu di utarakan oleh salah seorang informan berinisial T yang tidak memperbolehkan nama/identitas di perlihatkan di media ini.
Lokasi Tempat Praktik Judi Togel dan Judi Game ketangkasan berkediaman di Kota Berastagi Kab. Tanah Karo tepatnya di Warung kopi Arihta. lokasi ini, padat pengunjung dan pemain berkerumunan.
Kemudian Praktik Tindak Pidana melawan Hukum Indonesia itu tersedia di jalan bambu runcing, Kabanjahe, Kab. Karo tepat Golden.net lantai 2,3 dan Depan Toko Sopan Karya Keramik (jual alat bangunan) Jl.Bambu Runcing No 17 Kabanjahe, Kab.Karo persis di depannya Praktik Perjudian itu di sebuah ruko samping jeuz.net .
Kemudian di depan Plaza Kabanjahe Jalan Sudirman, Kabanjahe, Kab. Karo ada dua markas besar judi antara lain :, 1 markas tumbuh di sebuah Ruko berkedok Warung Kopi dibagian depan, akan tetapi didalamnya 5 Unit Mesin Judi Ketangkasan beroperasi dalam waktu di waktu. Selanjutnya di markas yang satu berkedok warung kopi, namun situasi didalamnya pemain berkerumunan adakan praktik judi jenis togel dan game ketangkasan.
Selanjutnya praktik tindak pidana perjudian beroperasi di Ponsel AJS/Warkop AJS Jl. Veteran Kota Berastagi tepatnya disamping kantor Advokat Rina Ateta Br Munte (Jl. Veteran No. 37 Kota Berastagi) perjudian jenis Game Ketangkasan.
Kemudian, di jalan Samura-Kabanjahe tepatnya depan Jambur Tuah Lopat serta depan kantor redaksi media online HarianSumut.com, Praktik Tindak Pidana Perjudian jenis game ketangkasan beroperasi di sebuah rumah Permanen bentuk ruko berpintu besi.
Selanjutnya Praktik Tindak Pidana Perjudian jenis game ketangkasan beroperasi di Jl. Kapten Bom Ginting tepatnya di Warkop tanpa nama persis di samping Anggun Salon 3 Unit mesin judi ketangkasan beroperasi pada siang dan malam.
Terpantau oleh tim investigasi media, Lokasi-lokasi perjudian di tanah karo tidak jauh dari markas Polisi, Polres tanah karo, polsek Berastagi Tanah Karo.
Usai dilakukan investigasi/tugas liputan di wilayah Kab. Tanah Karo, didapati Tim bahwa yang kian maraknya aktivitas tindak pidana perjudian, juga tim meminta keterangan dari salah satu warga berinisial PS yang berkediaman di Kabanjahe, PS mengutarakan bahwasanya Praktik Perjudian di Ibukota Kab. Kabanjahe hingga ke Pedesaannya sudah bertahun-tahun beroperasi.
Ketika di konfirmasi kepada Kepolisian Derah Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membalas singkat konfirmasi pihak media dengan menyatakan "akan segera kita tindak".
Dari keterangan Tim, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH., SIK sampai saat masih belum mau memberikan konfirmasi pihak media.
Demikian pula Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja juga belum membalas konfirmasi pihak media.
Hingga berita ini proses terpublikasi hanya dari Kabid Humas Kombes Hadi yang telah memberikan jawaban, sementara belum ada jawaban dari pihak pejabat kepolisian lainnya yang telah di konfirmasi oleh Pihak Media. (TIM)