16 Maret 2021 akhirnya Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus SI, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis kepada memberikan Statement hasil tangkapan 15 Maret 2021 tersangka kasus judi.
” Ada kita amankan 20 Orang Pelaku judi dari yang 17 titik permainan judi ” jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis.
Ditanya apakah bakal ditertibkan seluruh lokasi yang diduga tempat perjudian yang berada diwilkum Polres Tanah Karo, Kasat Reskrim Adrian Lubis menjelaskan bahwa pihaknya masih terus akan melakukan penangkapan jika diketahui ada informasi, karena menurutnya namanya penyakit masyarakat, tahu sendirilahkan penyakit masyarakat pasti akan ditindak tegas.
"Kami masih terus akan melakukan penangkapan jika diketahui ada informasi, karena namanya penyakit masyarakat, tahu sendirilahkan penyakit masyarakat pasti akan kita tindak tegas," tegas Kasat
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak media masih menunggu keterangan lanjutan dari Pihak Polres Tanah Karo mengenai identitas yang 20 orang yang di amankan, yang menantikan klarifikasi dari pihak Polres Tanah Karo untuk segera mempublikasikan nama pelaku, peran pelaku dalam tindak pidana perjudian itu agar selanjutnya pihak media dapat memintai keterangan dari pihak JPU kapan akan diberlangsungkannya ke tahap Persidangan dari penangkapan 15 Maret 2021 itu. (bersambung)
(Tim)