News MediaMitraPol

Dihadiri Gubsu dan Pangdam I/BB, Kapolda Sumut Musnahkan Barbut Narkoba Skala Besar


MEDIAMITRAPOL.COM,
SUMATERA UTARA - Kapolda Sumut melaksanakan konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Narkoba dari tanggal 17 Februari 2021 s/d 18 Maret 2021 dan sekaligus pemusnahan barang bukti (Barbut)Narkoba yang merupakan hasil pengungkapan Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021. Bertempat dihalaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Pada hari Rabu (14 April 2021) sekira pukul 16.00 Wib,


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Tingkat I Propinsi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut , Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh anggota dan Perwakilan rekan-rekan media massa.



Dalam sambutannya, kapolda Sumatera Utara Irjend Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan bahwa Mengingat saat ini wabah virus Covid19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut. 


"Mengingat saat ini wabah virus Covid19 yang sedang terjadi di Negara kita, maka pemusnahan barang bukti Narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut", ungkap Kapolda Sumut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut bahwa barang bukti tersebut positif Narkotika dan nanti akan diuji kembali.



Berikut data dan barang bukti Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dimusnahkan oleh Kapolda : pwngungkapan Kasus : ada 11 (sebelas) Kasus, dersangka ada 24  (dua puluh empat) Orang dan barang bukti Narkotika Jenis sabu seberat 93.747 (sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram; Berikut barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari Bulan Desember 2020 s/d Bulan Februari 2021 dengan 66 kasus; 110 tersangka; barang bukti berupa sabu 205.392,84 gram, 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja. 


Kapolda juga kemudian memberikan perincian dari seluruh hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan Narkoba sebagai berikut : Pengungkapan TP Narkoba tanggal 17 Feb 2021 s/d 18 Maret 2021 dengan 10 kasus; 22 tersangka; barang bukti berupa 91.856,5 gram sabu dan yang tidak dimusnahkan : 1 kasus; 2 tersangka; barang bukti berupa 1.000 gram sabu karena Penetapan Status Barang Bukti dari JPU belum keluar;  kemudian Pengungkapan TP Narkoba Bulan Desember 2020 s/d Februari 2021 dengan 56 kasus; 88 tersangka; barang bukti berupa 113.536,34 gram sabu; 23 butir Pil Ecstasy dan 5.167 gram ganja


Dalam pemaparan tersebut, kapolda mengungkapkan bahwa masyarakat yang berhasil diselamatkan sebanyak 1.657.051 (satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima puluh satu) orang dengan perincian sebagai berikut : Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 151,71 (seratus lima puluh satu koma tujuh puluh satu) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.517.100 (satu juta lima ratus tujuh belas seratus) Orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna, kemudian Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu) butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 58.241 (lima puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna, selanjutnya Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 81.710 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) orang dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang pengguna. 


Akibat perbuatannya, para tersangka pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman masing-masing Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (WeN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.