MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN || SUMATERA UTARA - Terkait dengan (ST) Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono Nomor : ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. ST dengan drajat klasifikasi biasa yang dikeluarkan pada tanggal 4-4-2021 " Tentang media dilarang menyiarkan arogansi/kekerasan polisi dan menghimbau media tayangkan polisi yang tegas namun humanis " dinilai telah membredel kebebasan PERS.
Dari hasil keterangan Ketua Umum (FWBI) Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (Alex Sander Simatupang) yang didampingi oleh Sekjend Wesli Nadapdap SSI, Bendahara Umum Budhi Honk dan Komandan Satgas FWBI Abdi Sumarsono terkait dengan hal tersebut ketika di hubungi oleh awak media pada Selasa 6-4-2021 di Kantornya Jl Mandor Komplek Graha Pelangi Medan mengatakan " sekalipun mengacu pada Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2017 akan tetapi tidak bisa sepenuhnya sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No 01/P/KPI/03/2012. Atas dikeluarkanya ST ini kami sangat menyayangkan dan perlu klarifikasi agar tidak terjadi kesalah fahaman dari maksud dan isi ST tersebut " demikian katanya.
Pada kesempatan yang sama Sekjend Wesli Nadapdap SSI menambahkan " ST Kadivhumas Polri dinilai juga tidak memgakomodir UU No 40 Tahun 1999 dan kelengkapan produk produk jurnalistik hal ini sangat mempengarui kebebasan insan pers dan lebih jauh mengharap Pihak Polri mengkaji ulang atas (ST) Surat Telegram tersebut " demikian imbuhnya. (WeN)