Kegarangan dan kewibawaan AKP Stepanus Robin Partuju kini sudah tak terlihat lagi bahkan penampilanya terlihat loyo dan lesu.
Penyidik KPK yang terjerat kasus pemerasan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial itu resmi menyandang status tersangka.
Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB. Stepanus berjalan dengan cepat dan diam membisu terkait perkara yang menjeratnya.
Untuk kepentingan penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Lebih lanjut Firli Bahuri menegaskan "SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Sedangkan bagi tersangka M. Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif. Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
KPK resmi menetapkan MS dan SRP termasuk seorang advokat MH sebagai tersangka atas dugaan suap.
Penetapan itu setelah dilakukan penyelidikan terhadap keduanya terkait dugaan suap penghentian kasus hukum dengan imbalan Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 jam berlokasi di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tanjungbalai, Kamis(22/4/2021).
Atas kasus skandal ini fungsionaris DPP FWBI Alex Sander Simatupang yang di dampingi Sekjen Wesli P Nadapdap SSi dan Bendum Budi Cahyono kepada awak media mengatakan " kami mengapresiasi atas penangkapan pelaku gratifikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Tanjung Balai Asahan. Sekalipun di dalamnya terindikasi ada ketersangkutan di tubuh KPK dari Polri, namun proses penegakan hukum tetap di lakukan." demikian tanggapanya singkat. Subiyono.
Setelah pemeriksaan Syahrial berjalan meninggalkan Polres Tanjungbalai dengan kepala Menunduk.Terlihat dari raut wajahnya, Syahrial menunduk dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan.
"Intinya saya sampaikan keterangan yang baik dan benar," ujar Syahrial sembari membawa selembar kertas di tangan sambil berlalu meninggalkan Polres Tanjungbalai menggunakan mobil minibus Toyota Avanza dengan plat BK 1125 YS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Stepanus jadi tersangka.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada awak media mengatakan " keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut." kata Ferdy.
Lebih lanjut Ketua KPK Firli menerangkan " Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud".
(Red)