MEDIAMITRAPOL.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK M.Si bersama Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH, dan Kanit Idik 3 Satres Narkoba Iptu Irwanta Sembiring SH MH, beserta jajaran melaksanakan paparan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika yang bertempat di laman Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 40Kg dengan mengendarai mobil Toyota Innova BK 12XX DO di Jalan Binjai Km15 Medan.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Kompol Oloan Siahaan SIK MH Kemudian memerintahkan langsung Kanit Idik III, Iptu Irwanta Sembiring SH MH pada Rabu (28/4/2021) sekira pukul 06:00 WIB. Selanjutnya tanpa berlama-lama, Iptu Irwanta Sembiring bersama tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku kejahatan Narkotika jenis Sabu tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, didapati pada box ban serap yang sudah di modifikasi, ditemukan 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang yang ternyata berisi sabu-sabu.
Menurut Kasat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK MH, dalam kasus ini tersangka yang sudah kami amankan sebanyak 4 Orang dan 1 orang lagi masih dalam pengejaran.
Masing-masing Muhammad Herry alias Herry umur (37), warga Medan yang beralamat di jalan Batang Kuis Gg.Cokro Darmo, Desa Seirotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian Eko Susilo (34) warga Jalan Karya Gg.Restu No.4 Kel.Karang berombak, Kec.Medan Barat. Selanjutnya Muhammad Joni (33) warga Panton Labu Desa Meunasah Tanah Jambo Aye, Kab.Aceh Utara. Dan Irwan Saputra (41) warga Desa Suak Ribe, Kec.Johan Pahlawan, Aceh Barat. Serta Ciknur alias CN masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Oloan Siahaan SIK MH, juga menjelaskan bahwa barang bukti yang turut diamankan yakni sebanyak 40 Bungkus Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan sabu-sabu seberat 40Kg, kemudian 2 unit telepon seluler, serta 3 bungkus plastik sabu seberat 3 Kg.
Lebih lanjut Kompol Oloan Siahaan SIK MH mengatakan, “Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut, para tersangka tersebut terancam dengan Pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya (Red/W)