MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN || SUMATERA UTARA - Personel Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita 10 Kg Narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa oleh kurir Narkoba dari sebuah hotel yang berada di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Meskipun kedua kurir Narkoba jaringan Medan – Aceh Utara tersebut berhasil kabur dari sergapan saat di hotel. Namun berkat kesigapan personel Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, tersangka AN (48) warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut beserta istrinya, YU (24) warga Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut inipun akhirnya dibekuk di Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumut, Rabu (26/05/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan Pasutri ini, petugas berhasil menyita 10 Kg Narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan bernopol BK 1138 LD, 1 buah buku BPKB Mobil jenis Ford BK 1138 LD, sebuah buku rekening Bank BRI ,1 kartu ATM Bank BRI, 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 sebagai barang buktinya.
“Kedua kurir Narkoba ini mengakunya sebagai Pasutri. Mereka berhasil ditangkap berdasarkan dari pengembangan tersangka MH alias Herry yang terlebih dahulu ditangkap dengan barang buktinya 40 Kg sabu-sabu dari Jalan Binjai KM 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut pada 28 April 2021 sekira pukul 06.00 WIB, “ ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan SIK MH dan Kanit Idik II, Iptu H Bangun saat pemaparan kepada para wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (02/06/2021) tadi sore.
Dijelaskan Kapolrestabes Medan lagi, dari pengakuan tersangka MH alias Herry inilah akhirnya diketahui kalau kedua tersangka AN dan YU akan menyerahkan/bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Radisson yang terletak di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Lantas, personel Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyergapan ke hotel tersebut. “Pada saat disergap keduanya sempat melarikan diri dengan menggunakan Mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat Nomor polisi (Nopol) BK 1138 LD. Sehingga petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya mereka berhasil ditangkap di Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut. Kemudian personel langsung membawa kedua tersangka beserta barang buktinya ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI, “papar Kombes Riko.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini mengaku sudah 4 kali membawa Narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Kota Medan, Provinsi Sumut dengan diimingi-imingi dengan uang bayaran sebesar Rp 5 juta dan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik dengan plat Nomor polisi (Nopol) BK 1138 LD.
“Sudah 4 kali membawa dan mengantarkan Narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh Utara, Provinsi Aceh ke Kota Medan, Provinsi Sumut. Untuk Yang pertama, mereka dibayar oleh seseorang sebesar Rp 5 juta serta diberikan 1 unit mobil jenis Ford Everest. Sedangkan untuk mengantarkan sabu-sabu yang kedua dan ketiga, mereka tidak dibayar dan dijanjikan akan dibayar setelah pekerjaannya selesai. Namun pada saat mengantar yang ke 4, kurir Narkoba ini berhasil dibekuk polisi, “ tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang mengaku Pasutri ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestabes Medan. (WeS)