News MediaMitraPol

Kadis LH Batam Herman Rozie Diminta Bertanggungjawab, 58 Armada Sampah Tidak Lolos Uji KIR


MEDIAMITRAPOL.COM,
BATAM || KEPRI - Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batam Tahun 2020 mendapati 58 unit mobil armada sampah asset milik Pemerintah Kota Batam yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup tidak layak jalan, disaat melakukan sidak bersama di TPA Telaga Punggur Nongsa Batam

Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Batam, Mochamat Mustofa merasa sangat terkejut sekali ketika mereka menemukan bahwa 58 armada sampah yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sudah tidak layak jalan.


“58 kendaraan Amrol tahun 2012 pembelian itu sudah tidak layak berjalan sesuai dengan sertifikat uji KIR tidak layak jalan tetapi masih berjalan dan dipaksa beroperasi”, jelas Muchamat Mustofa kepada media.(07/06/2021)


Selanjutnya, Mochamat Mustofa menegaskan kesungguhan beliau yang tidak menginginkan Dinas Lingkungan Hidup menganggap hal ini sebagai hal yang biasa saja dan tidak menjadi kewajiban yang tidak harus dipenuhi. Pemerintah benar-benar harus mengkaji ulang.

“Sertifikat uji KIR itu adalah salah satu untuk safety. KIR semuanya sudah diatur oleh Undang-Undang. Apalagi ini adalah kendaraan Pemerintah. Kalau ini dianggap sebagai suatu hal yang biasa saja dan tidak menjadi kewajiban bahwa ini tidak harus dipenuhi, Pemerintah Daerah perlu benar-benar harus mengkaji ulang.”


Mochamat Mustofa juga sangat menyesalkan ketidakhadiran Dr. Herman Rozie, S. STP., M.Si., Kepala Dinas Lingkungan Hidup di kegiatan sidak 58 armada sampah yang dilakukan Tim Pansus. Padahal empat hari sebelumnya Tim Pansus sudah memberikan informasi mengenai perihal ini.


Selaku Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2020, Ia meminta Kadis Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab mengenai 58 armada sampah yang tidak layak berjalan sesuai dengan sertifikat uji KIR tidak layak jalan tetapi masih berjalan dan dipaksa beroperasi. Mustofa juga sempat mempertanyakan kemampuan kerja dari Herman Rozie selaku Kadis Lingkungan Hidup.

“Kepala Dinas itu harusnya membantu Pemerintah Kota, Wali Kota. Jadi, Kepala Dinas itu harus bertanggung jawab. Sebagai Pansus yang jelas dan diatur oleh Undang-Undang, menganggap ketidakhadiran Herman Rozie selaku Kadis Lingkungan Hidup telah jelas-jelas membuat mereka sangat kecewa. Maksudnya, Kepala Dinas itu bisa kerja tidak? Masa uji KIR 58 armada sampah bisa gagal. Ini pasti sudah terjadi bertahun-tahun.”


Bekerja sama dengan Inspektorat Asset Daerah Kota Batam, Mochamat Mustofa mengharapkan segera dapat mengetahui tindakan apa yang bisa dilakukan terhadap 58 armada sampah yang tidak layak jalan ini dan juga pembahasan apa yang memungkinkan dalam APBD.

“Dari 58 kendaraan ini artinya kami ingin mendalami. Harus dilakukan maping untuk mengetahui kendaraan yang benar-benar masuk scrap atau dihancurkan, yang masih dapat diperbaiki (perbaikannya betul-betul masih sedikit).”


Terkait dengan 58 armada sampah yang merupakan asset Pemerintah Kota Batam yang digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Udin P. Sihaloho, S.H., Anggota Pansus LKPJ Wali Kota Batam, merasa tidak yakin kalau armada itu jalan semua. Apalagi setelah melihat temuan-temuan di TPA Telaga Punggur Nongsa Batam disaat sidak bersama Tim Pansus.

“Terkait pada 58 armada tadi, kita tidak ada lihat. Mereka bilang 58 armada tadi jalan semua dan saya tidak yakin kalau armada itu jalan semua dalam kondisi saat ini. Bisa saja mobil sudah termonggok atau terduduk”.


Dugaan adanya manipulasi asset yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dilontarkan oleh Udin P. Sihaloho, S.H saat memberikan keterangan kepada beberapa awak media.

“Dan kalau ini terjadi berarti ada yang namanya manipulasi asset. Karena ketika mobil itu masih berjalan berarti biaya perawatan kan masih kita anggarkan. Bagaimana mungkin armada yang sudah tidak layak berjalan lagi tetap harus kita support lagi?”


Melihat hal ini Udin P. Sihaloho, S.H mengusulkan agar segera melakukan penghapusan asset yang sesuai dengan aturan dan pembelian armada baru.

“Banyak bin container yang sudah lama dan juga didapati truk yang sudah pasti tidak jalan. Kalau itu sudah tidak dipergunakan, apa salahnya kita lakukan penghapusan asset sesuai dengan aturan. Melakukan penghapusan asset otomatis kita sudah tidak mengeluarkan lagi biaya perawatannya. Tidak akan menjadi masalah bagi kita bila seandainya dilakukan pembelian armada baru.” (Red/Yophie HS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.