MEDIAMITRAPOL.COM, PERCUT || MEDAN - Pelaksanaan razia Protokol Kesehatan (Prokes) dan sekaligus razia penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Pieter Napitupulu, SH. MH pada Sabtu (5/6/2021) bertujuan untuk mensosialisakan Surat Edaran (SE) yang baru diterbitkan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.54/15/INST/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Satgas Covid-19 Percut Seituan sampai tanggal 14 Juni 2021.
Hal ini diungkapkan Kapolsek AKP J. Napitupulu Kepada awak media dengan memberikan keterangan, bahwa pihaknya melaksanakan razia prokes sekaligus razia penyakit masyarakat (pekat) pada malam ini untuk menekan klaster (penularan) Covid-19 bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Sumut tentang perpanjangan PPKM diwilayah hukum Polsek Percut,” ungkapnya.
Kapolsek mengharapkan warga masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan agar pandemi covid-19 ini cepat berlalu. Razia pada malam ini dilaksanakan dibeberapa lokasi tempat hiburan yang tersebar di wilayah hukum Percut Seituan.
“kita menghimbau agar masyarakat tetap disiplin untuk melaksanakan Prokes covid-19, hindari tempat keramaian, dan menghindari tempat perjudian serta jauhi penggunaan narkoba. Hal ini kita lakukan bertujuan agar masyarakat terhindar dari penyebaran covid-19, semoga kita bisa bersabar dan berdoa agar covid-19 ini segera hilang dan benar-benar aman.” pungkasnya. (WeS)