MEDIAMITRAPOL.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta, kepada masyarakat agar tidak terpancing mengenai informasi miring terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN untuk sembako. Apalagi isu ini dibenturkan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk roda empat.
“Seolah-olah PPnBM mobil diberikan lalu sembako dipajakin, ini teknik hoaks yang bagus banget. Jadi kita perlu menyeimbangkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bendahara Negara itu juga meminta kepada Komisi XI DPR RI agar ikut membantu pemerintah dalam mengawal berbagai anggapan miring tersebut. Jangan sampai hal tersebut kemudian menjadi bola liar dan diterima mentah-mentah oleh masyarakat.
“Saya mohon kepada seluruh pimpinan Komisi XI untuk kita mengawal dari tadi yang ditanyakan,” pintanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku, siap membahas sekaligus menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi perpajakan. Revisi perpajakan sendiri masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Nah ini yang ingin kita nanti akan dijelaskan pada saat kita membahas RUU KUP dengan komisi XI DPR,” tegasnya.
Pembahasan RUU KUP sendiri tergantung nanti dengan pimpinan DPR pada saat penutupan masa sidang Paripurna. Dan sesudahnya akan dibahas secara bersama-sama oleh Komisi XI DPR RI.
“Nanti kita bisa melihat secara keseluruhannya dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang? Apakah pondasinya harus seperti ini?,” jelas Sri Mulyani. (Red)