MEDIAMITRAPOL.COM, P.SIANTAR || SUMATERA UTARA - Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR, S.I.K memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan, Bertempat di depan ruang sat narkoba polres pematangsiantar, Selasa (27 juli 2021) pada Pukul 10.30 wib.
Kegiatan Tersebut Turut Dihadiri Oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono SH, MH dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus SH, Kabag ren KOMPOL ARIASDA GINTING, Kasat Narkoba AKP KRISTO TAMBA SH.SIK.MIK,Kasat Binmas AKP RELINA LUMBANGAOL,S.Sos,dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP BOY SUTAN BINANGA SIREGAR,S.I.K menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang akan kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari rabu tanggal 14 juli 2021, di jalan sutomo kel. proklamasi kec. siantar barat kota pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual rp 14.500.00,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba.
"Mari Kita Semua Stakeholders, Instansi, Kelompok Masyarakat, Untuk menyelamatkan Keluarga dan Masyarakat Serta Bangsa Kita Dari Bahaya Narkoba Tidak Ada Kenikmatan Dengan Narkoba” YANG TERJADI HANYALAH KESENGSARAAN SEPANJANG HAYAT”, ungkap Kapolres.
Sebelum Pemusnahan Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr. MARIA EMY SINAGA. terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. (Red/W)