Terkait kasus pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk salah satu tokoh masyarakat di desa besilam bukit lembasa kabupaten langkat ini, Gerakan Masyarakan Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara mengadakan press konfrence pada hari senin (19/7/2021), .
Dalam press konfrence ini yudi wiliam pranata yang menjadi koordinator dalam prees konfrence menyampaikan bahwa *Gembira Sumatera Utara* mempertanyakan kinerja aparat kepolisian mengapa sampai detik ini laporan masyarakat dengan nomor laporan : LP/275/V/2021/LKT , mengenai pengrusakan rumah dan pembakaran gubuk milik Indra Sakti Ginting ( tokok masyarakat ) blum juga ada respon sama sekali,bahkan mulai dari awal pembuatan laporan di polres langkat hingga saat ini telah di limpahkan ke polda akan tetapi tidak juga ada kabar mengenai perkembangannya,pungkas yudi.
Lanjutnya, mengapa rumah terlapor di jaga oleh beberapa personil kepolisian? harusnya kan rumah korban yang d jaga, ada apa? apa yang sebenarnya terjadi ? kami masih berfikiran positif terhadap kinerja bapak kapolda sumatera utara.
Untuk itu kami akan menyampaikan bahwa Gembira sumatera utara :
1. Meminta dengan tegas kepada kapoldasu melalui dirkrimum agar segera memproses STTLP dengan nomor : STTLP/B/947/VI/2021/SPKT/POLDA pada tggal (8/6/2021) dan LP nomor : LP/275/V/2021/LKT tertanggal 23 mei 2021.
2. Mendesak kapoldasu melalui kabid propam untuk menarik personil yamg berjaga di rumah Mayhendra PA ( terlapor ) yang di duga merupakan provokator dari pengrusakan rumah dan pembakaran gubuk pekerja milik saudara pelapor sesuai dengan nomor laporan yang tertera pada point pertama.
3. Meminta kepada kapoldasu agar membentuk tim monitoring yang bisa langsungbturun ke tempat kejadian perkara guna menyelidiki aksi penyerangan terhadap rumah pelapor menggunakan senjata tajam dan di duga di provokatori oleh mayhendra PA.
"Selain itu kami gerakan masyarakat bersatu indonesia raya sumatera utara berharap agar kapoldasu bisa lebih serius dan transparan dalam menangani terkait kasus ini," tutur yudi.
"Jangan sampai tidak selesainya kasus ini jadi merusak citra kapoldasu yang baru hanya karena tidak bisa menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyelesaikan laporan masyarakat", tegasnya.
Kami sebagai sosial kontrol akan trus mengawal kasus ini sampai selesai dan terlapor bisa di tangkap dan di beri hukuman yang setimpal serta kami akan beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak kepolisan daerah sumatera utara untuk bisa tangkap dan penjarakan yang diduga aktor utama serta provokator dalam pengrusakan rumah dan pembakaran gubuk milik pelapor," pungkas yudhi. (Red/W)