MEDIAMITRAPOL.COM, LAMONGAN || JATIM -
Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) penuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Lamongan, terkait Aduan Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan, (6/7/2021).
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. sebagai Sekjen menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada bapak Yuda (Staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan) terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan "Kami juga menyampaikan ke beliau bahwa yang kami adukan/Laporkan ke kejaksaan negeri Lamongan, sesuai fakta di lapangan", ujar Bung Akbar.
Kami juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk bisa menegakkan Supremasi hukum setegak-tegaknya dan tanpa tebang pilih, karna apa yang dilakukan oleh 3 teradu/terlapor Sudah mencederai Dunia Pendidikan Indonesia dan khususnya Dunia Pendidikan kabupaten Lamongan.
Kami juga akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan.
" Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan karna ketika Permasalahan ini dibiarkan maka tidak akan ada efek jera buat para pelaku Pungli ditempat pendidikan yang ada di kabupaten Lamongan. Kami juga berharap kepada seluruh warga Lamongan untuk terus mengawal dan mengawasi kasus Dugaan Pungli Yang Terjadi Di SDN 4 Made Lamongan, Sampai tuntas dan inckrah dari pengadilan negeri Lamongan ", ucap Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK.
LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol meminta kepada seluruh warga Lamongan untuk terus aktif melaporkan dugaan pungli yang terjadi di tempat pendidikan yang ada kabupaten Lamongan. Bung Akbar bicara lugas : "Kami juga berharap kepada seluruh warga Lamongan untuk tidak pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan".
"Demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, terkhususnya di kabupaten Lamongan", Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. sembari menutup pembicaraan.
(Red/R.L.S)