News MediaMitraPol

SPBU 54.682.08 Bondowoso, Diduga Menjual PLK Bersubsidi ke Tengkulak


MEDIAMITRAPOL.COM
, BONDOWOSO - Penyalahguna'an dan pelanggaran aturan BBM kembali terjadi di salah satu SPBU yang ada di daerah Grujukan Bondowoso dengan no:54.682.08. Antrian panjang yang rata-rata di dominasi oleh para penyedot sepeda motor tersebut adalah BBM jenis PLK (pertalite khusus), Sedangkan sesuai aturan bahwa PLK hanya dikhususkan untuk roda dua, roda 3 dan kendaraan umum plat kuning dan tidak boleh diperjual belikan kembali, Jumat (9/7/2021).


"Faktanya yang terjadi di SPBU tersebut justru Pertalite bersubsidi di kuasai oleh para oknum tengkulak bahkan untuk umumpun tidak bisa untuk membelinya, pertalite khusus (PLK) bersubsidi sebagai pengganti dihapuskannya premium.


Saat para tengkulak akan di konfirmasi oleh awak media, mereka langsung berhamburan meninggalkan tempat mereka melakukan penyedotan dengan sepeda motor jenis thunder, karna jenis sepeda thunder tangkinya besar. Hal ini pastinya akan menimbulkan pertanyaan juga sorotan publik, kenapa oknum tengkulak tersebut langsung lari berhamburan meninggalkan tempat.

Padahal dalam Vidio yang berdurasi 00.31 detik terjadi pada hari Jum'at 9/7/2021 pukul 10.03 wib, sangat jelas dan nampak antrian para oknum tengkulak. Sementara pembeli untuk umum tidak ada sama sekali. Para tengkulak saat melakukan kegiatannya menyedot berada di luar tembok sebelah selatannya hanya berjarak satu rumah dari lokasi SPBU.

"Lebih lanjut AD Meneger SPBU Grujukan sa'at di konfirmasi oleh awak media terkait pelanggarannya dan langsung dipertanyakan apakah dibenarkan akan hal tersebut? Jawabnya berbelit, Sementara BBM PLK adalah jenis bersubsidi. Ia menyampaikan akan dikordinasikan terlebih dahulu sama yang dilapangan, jika sudah akan segera menghubungi kembali," tuturnya.

Selain teguran juga konfirmasi dari awak media, AD juga di minta stetmennya seperti apa.
Karena jika dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi pelanggaran yang lebih besar nantinya. Padahal aturan sudah jelas bahwasanya BBM jenis plk bersubsidi dilarang untuk diperjual belikan kembali", katanya.

Dalam hal ini tentunya akan menjadi PR untuk SR Pertamina Banyuwangi area wilayah Bondowoso-Jember dan Lumajang dalam menindak lanjuti atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh oknum karyawan SPBU. Agar bisa memberikan sangsi tegas atas perbuatan mereka, mengingat BBM tersebut subsidi. 

"Memang ada beberapa kelonggaran yg diberikan oleh pihak Pertamina mengenai BBM subsidi yang bisa dibeli untuk keperluan lain, akan tetapi semuanya itu harus ada surat rekomendasinya", ungkapnya.

Tiga instansi yang bisa menerbitkan surat rekomendasi tersebut ialah:
*1.Dinas Perikanan
*2.Dinas Pertanian
*3.Usaha Mikro/UMKM/ Dinas Perdagangan.
Dan diharapkan surat rekomendasi tersebut untuk tidak disalah gunakan. Masyarakat sekarang juga pada umumnya lebih banyak meminta surat keterangan/rekomendasi dari intansi pemerintahan setempat dan diketahui oleh pejabat yang berwenang untuk di gunakan pembelian BBM jenis subsidi, Pastinya juga ada batasan maksimal perharinya", ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada lagi jawaban lebih lanjut dari pihak Meneger SPBU 54.682.08 Grujukan Bondowoso perihal dugaan pelanggarannya tersebut.

(Red/ IWAN & TEAM )

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.