MEDIAMITRAPOL.COM, BATAM, KEPRI - Ancaman dan penghinaan serta pelecehan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini kejadian di Gang Sakura RT.04/RW.17, Kelurahan Tanjung Bungtung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Kejadian ancaman dan penghinaan terhadap insan pers terjadi pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 21: 22. Diduga dilakukan oleh Eliyud Lumban Tobing (ELT). Untuk diketahui Eliyud adalah merupakan warga Gang Sakura, RT. 04 di daerah RW.17.
Wartawan yang mendapatkan ancaman dan penghinaan serta Pelecehan tersebut terjadi kepada YHS merupakan Kaperwil Kepulauan Riau (Kepri) dari salah satu media online Nasional.
"Hal ini sangatlah bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2," terang YHS.
Kejadian bermula saat wartawan mencoba menggali dan mencari informasi seputar kegiatan semenisasi yang akan dilaksanakan di Gang Rambutan RT. 03 di daerah RW. 17.
Disaat wartawan sedang berbicara dengan warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan tepat berada dilokasi malam itu, terdengar suara pertengkaran warga di Gang Sakura, RT.04 di daerah RW. 17. Pada saat itu Gang Sakura juga akan disemenisasi.
Ketika wartawan dan warga Gang Rambutan RT. 03 yang identitasnya tidak mau disebutkan tadi tiba di tempat pertengkaran, terlihat dua warga sedang beradu argumentasi dan beberapa warga Gang Sakura, RT. 04 di daerah RW.17.
Setelah mendengar dan mengetahui isi dari pertengkaran antara ELT dan ibu boru H (Hutasoit*), wartawanpun kemudian memulai merekam pertengkaran tersebut.
Diketahui Pertengkaran dua warga Gang Sakura, RT.04 tadi disebabkan ibu boru H mencangkuli tanah timbun guna perataan Gang Sakura untuk kegiatan semenisasi yang akan dilakukan kedepannya.
Diawal perekaman pertengkaran antara kedua warga yang bertetangga ini, muncul dua warga mencoba menghalang-halangi peliputan dan perekaman. Kedua warga yang mencoba melarang dan menghalang-halangi peliputan dan perekaman yang dilakukan wartawan adalah boru H dan marga S. Dan bahkan salah seorang diantaranya, bermarga S sampai menanyakan izin peliputan dan perekaman sambil mengacungkan jarinya kepada wartawan.
Kemudian ELT meninggalkan boru H, yang sedang bertengkar dengannya tadi, lalu mendatangi media dan bergabung dengan dua warga pertama yang melarang peliputan dan perekaman.
ELT melontarkan kalimat yang berisi ancaman, penghinaan serta pelecehan kepada awak media ini.
Kalimat ancaman, penghinaan dan pelecehan yang dilontarkan ELT kepada wartawan berisikan “Ini Lae, kalau ada video keluar. Cuma kau yang merekam disini ya.. Awas kau. Tak ada kami permisikan kamu untuk merekam.” dan terakhir terdengar kalimat “Wartawan taik kucing kau”, terang YHS.
YHS Kaperwil salah satu Media Online Nasional dan beberapa teman-teman pers lainnya berencana akan melaporkan tindakan pengancaman, penghinaan dan pelecehan yang dilakukan ELT kepada insan pers ini kepada pihak Kepolisian. YHS berharap agar pihak Kepolisian untuk segera mengusut dan menangkap ELT yang telah melakukan pelarangan peliputan, pengancaman dan penghinaan kepada insan pers.
"Dan semoga kedepannya nanti tidak akan ada lagi perbuatan serupa terjadi," pungkas YHS. (Red/Y)