MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN || TIMUR - Unit Reskrim Polsek Medan Timur Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Rumah Keponakan Sendiri.Pada Hari Sabtu (3/7/2021) .
Berdasarkan Laporan Korban Bernama M.Fadli Lubis (26) warga Jalan.M. Yakub Kecamatan .Medan Perjuangan Pada hari Minggu (4/7/2021).
Adanya laporan Korban,Kapolsek Medan Timur .M.Arifin SIK MH, Perintahkan Melalui Kanit Reskrim IPTU.Japri Simamora SH.Beserta Personil langsung ke TKP. mencari Bukti Rekaman Kamera CCTV .
Pelaku Mengambil Emas Sebanyak Seberat 30 GramPersonil Melakukan Penagkapan Pelaku Bernama Abdul Aziz (40) Jalan .HM.Yamin Gang .Lurah Kecamatan Medan Perjuangan di Bantu dari Warga di Jalan M.Yakub langsung Pelaku di amankan Ke Polsek Medan Timur dan dari Pengakuan Tersangka Hasil Penjualan emas Seberat 30 Gram di gunakan Foya - Foya dan Membeli Narkoba .Atas Perbuatan Tersangka dengan Kasus Pencurian dalam Pasal 363 KUHPIDANA dengan Acaman hukuman 7 tahun Penjara. (Red/W)