MEDIAMITRAPOL.COM, LANGKAT || SUMATERA UTARA - Setelah melakukan investigasi, Direktorat Narkotika Poldasu dalam pemberantasan Narkotika di Wilkum Polda Sumatera Utara, terkait berita viral di medsos tewasnya Santi (47) pengunjung Cafe warga kota Medan yang meninggal di Cafe Champion diduga mengkonsumsi obat terlarang (esktacy) yang beralamat di Dusun Bangun rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Polisi langsung melakukan penggerebekan dilokasi judi yang disinyalir dijadikan sarang narkoba tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, diskotik Champions dan barak narkoba serta lokasi Judi tersebut diketahui milik S P, yang belakangan ini kerap disoroti media.
Informasi yang diperoleh, penggerebekan dipimpin langsung, Direktur Narkoba Poldasu Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, SIk, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Riyan Pramana dan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, serta melibatkan personil Sat Sabhara Polres Binjai, Provost Polres Binjai, dan Sat Narkoba Polres Binjai serta Sat Reskrim Polres Binjai.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (5/8) sekira pukul 12.00 Wib. Adapun yang menjadi objek lokasi penyakit masyarakat, lokasi perjudian dan Barak Narkoba Serta Diskotik Champion Di Kampung Kloneng Dusun Binangun Desa Kwala Mencirim, Kabupaten Langkat.
Dari hasil pelaksanaan tugas, Penertiban Diskotik Champion dan Barak Narkoba Serta lokasi perjudian yang berada di Wilayah Hukum Polres Binjai, berhasil mengamankan, 1 orang Penjaga Barak yang diketahui bernama Siswanta (43) warga Pasar IV Dusun VI Namoterasi, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, 22 ( dua puluh Dua ) Unit Mesin Jakcpot, dan 2 (Dua) Unit Mesin judi tembak ikan. (WeS)