MEDIAMITRAPOL.com, MEDAN || KOTA - Terkait kejadian peludahan terhadap seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh pelangganya, berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan kota pada hari Kamis 29 Juli 2021.
Akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso. Sabtu ( 31/7/2021) pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas laporan Korban yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban. Hingga akhirnya ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan kota dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.
Waka Polsek Medan Kota, AKP AW Nasution saat ditemui di Polsek Medan Kota (31/7/2021) siang membenarkan kejadian ini.
“Iya benar sudah kita amankan seorang pelaku yang meludahi petugas PLN berinisial MRS, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,”ucap Waka Polsek.
Sementara itu Manager Komunikasi PLN Sumatera Utara, Yasmir Lukman saat diwawancarai di kantor PLN Medan Mengatakan seharusnya seluruh masyarakat seharusnya bersikap pro aktif.
“Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ucap Yasmir.
Lanjutnya lagi, petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021.
PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.
“PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku,” ungkap Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman.
Sebelumnya, sebagaimana viral di sosial media, terjadi tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN, pada Kamis 29 Juli 2021 Pkl. 15.02 WIB di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan. Pria yang belum diketahui identitasnya ini mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio.
Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan. Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota. Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum. (WeS)