MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN || SUNGGAL - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil bekuk BAM (25), warga Desa Helvetia Kec. Sunggal DS, pada Jumat (30/07) sekira pukul 10.30 wib di Desa Helvetia Kec. Sunggal DS.
Keberhasilan tersebut disampaikan Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal pada Selasa (03/08).
Dijelaskan Kanit, sebelumnya pada hari Kamis (29/07), korban Sri (27) warga Jl. Karya 2 Kec. Sunggal DS membuat pengaduan ke Polsek Sunggal berkaitan dengan pencurian barang elektronik berupa laptop dan handphone di rumah korban, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban dan masuk dari pintu belakang rumah korban, kemudian tersangka jalan ke ruang tamu dan melihat Laptop yang berada di atas kursi, selanjutnya tersangka mencuri 7 buah Laptop dengan berbagai merk antara lain 2 buah Laptop Merk Asus, 2 buah Laptop Merk Lenovo, 1 buah Laptop Merk Tosiba, 1 buah Laptop Merk Aser, 1 buah Laptop Merk HP, beserta caharger, Mose, Palasdise, dan 1 unit Hand Phone Merk Xiomi, serta 1 pasang sepatu warna coklat milik korban dan langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Usai melakukan olah TKP dan menerima pengaduan tersebut, papar Kanit, selanjutnya team melakukan penyelidikan atas kasus tersebut guna mengungkap sekaligus mencari pelaku pencurian di rumah korban.
Tidak perlu waktu lama, keesokan harinya (Jumat, 30/07) team mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang bermaksud menjual laptop di Desa Helvetia Kec Sunggal DS, sehingga team langsung meluncur ke lapangan guna memastikan kebenarannya, yang mana saat petugas tiba di lokasi ternyata pria tersebut (BAM) telah diamankan warga berikut barang bukti laptop yang hendak dijualnya yang merupakan laptop milik korban.
Di hadapan petugas, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan barang lain yang diambilnya dari rumah korban yang disimpan pelaku di dalam rumahnya, imbuhnya lagi, sehingga pelaku langsung diamankan ke mako guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Tersangka telah kita tahan dan barang bukti yang merupakan hasil kejahatan tersangka juga sudah kita sita, terhadap tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara”, ujarnya mengakhiri pembicaraan.(021)