News MediaMitraPol

Diduga Polsek Sunggal Tutup Mata, Judi Tembak Ikan Merk Kingdom Beroperasi di Gang Bakul depan PDAM Tirtanadi


MEDIAMITRAPOL.com, MEDAN || SUNGGAL - Berbagai kebijakan – kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid-19 di Sumut, bahkan pemerintah sampai saat ini telah menyalurkan bantuan sosial triliunan rupiah untuk membantu masyarakat dimasa pendemi virus Covid-19 agar seluruh masyarakat tetap berada dirumah saja guna melawan wabah virus Covid-19.

Pasca perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4 di Kota Medan, tak sedikit masyarakat masih harus melakukan aktifitas pekerjaannya dengan berkerumun karena khawatir akan keberlangsungan kehidupan ekonominya tak tercukupi, setiap hari.



Diwilayah Polsek Sunggal Polrestabes Medan, ketika pergerakan masyarakat masih harus dibatasi dengan penerapan PPKM level IV saat ini tentu banyak toko, warung, kedai, cafe bahkan seluruh umat beragama ditutup sementara dilarang beribadah dan usaha masyarakat lainnya juga tutup alias tidak beroperasi di Kota Medan akibat wabah virus covid 19.


Sementara tanpa terasa sudah lebih 18 bulan negara Indonesia berjuang melawan virus covid-19 yang mewabah sampai saat ini, dan hingga kini juga masih tetap berjuang dengan segala langkah dan berusaha mentaati kebijakan peraturan pemerintah melawan virus Covid 19, Namun tidak demikian dengan tempat perjudian diduga bebas Hampir beroperasi dari pagi hingga pagi (24jam).


Langkah dan kebijakan PPKM Level IV tersebut tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh warga negara, seperti contoh di provinsi Sumatera Utara, Kota Medan Kec. Medan Sunggal.


Berdasarkan keterangan dari warga inisial Sby yang berhasil dihimpun oleh awak media, di gang Bakul pada salah satu kelurahan di kecamatan di medan Sunggal diduga terdapat lokasi perjudian dengan menyediakan dua meja jenis mesin ketangkasan yang disebut-sebut dengan “tembak ikan” merk Kingdom yang sangat meresahkan warga sekitar, karena selain mengganggu kenyamanan warga dalam beraktivitas, warga juga khawatir tempat - tempat tersebut memicu munculnya kluster baru penyebaran virus covid-19 yang dapat menyebar kepada warga sekitar lokasi mesin tembak ikan di gang Bakul depan PDAM Tirtanadi Sunggal.


Bukan tanpa alasan kekhawatiran yang dirasakan oleh warga sekitar, karena sering terjadi perkelahian tawuran antar pemuda karena merebut saham, bahkan juga terjadi perampokan, penodongkan, pecurian dan begal diduga kuat akibat didorong oleh kecanduan berjudi yang ada di gang Bakul wilayah hukum Polsek Sunggal Polrestabes Medan tersebut.


Lokasi mesin judi tembak ikan yang terlihat beroperasi di gang Bakul kec.Sunggal tersebut, para pemain judi serta pengelola judi tembak ikan terang terangan mengabaikan prokes pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan tidak menggunakan masker bahkan sepertinya tidak menyediakan tempat mencuci tangan serta tidak mengatur jarak satu pemain dengan lainnya.


Hal ini masih berlangsung didalam ruko - ruko yang digunakan lokasi Judi, diantaranya masuk dari pintu belakang sementara pintu depan ditutup sebagai modus para pemilik lokasi yang disinyalir unit Reskrim Polsek Sunggal diduga "tutup mata" terhadap hal tersebut.


Diduga dengan maraknya tempat perjudian seperti di gang Bakul wilayah Kec.Sunggal tersebut, merupakan salah satu faktor yang memperlambat kerja pemerintah dalam menangani penyebaran virus covid-19.


Kegiatan perjudian yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan suatu tindakan kriminal melawan peraturan pemerintah dalam masa pandemi wabah virus corona di negara republik indonesia, para pemain serta pengelola tempat perjudian tersebut dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (Red/W)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.