MEDIAMITRAPOL.com, (Berita Terkini) SUMATERA UTARA - Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana advokasi bagi masyarakat. Untuk melakukan fungsi tersebut, setiap pekerja media massa atau wartawan dituntut menyebarkan informasi yang akurat, aktual, faktual dan sesuai fakta lapangan.
Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.
Demikian dalam mengentaskan kemiskinan Pemerintah telah membuat berbagai program diantaranya, melalui pembangunan koperasi dan pembangunan perkebunan Kelapa Sawit dimana dalam pembangunan sektor tersebut, pihak pengelola atau perusahaan yang membuka usahanya harus melibatkan masyarakat dalam bentuk koperasi.
Sejalan dengan program Pemerintah ini tentu semangat masyarakat dalam ikut andil mengelola perkebunan kelapa sawit PLASMA menjadi bertambah.
Namun dalam pelaksanaan Program tersebut diduga masih saja terjadi adanya pihak atau oknum - oknum yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dalam hal ini PT. Sago Nauli yang dikabarkan telah terjadi konflik/pertikaian antara PT. Sago Nauli dengan masyarakat. Dimana PT. Sago Nauli disinyalir telah melanggar banyak perjanjian yang telah disepakati dengan masyarakat dalam hal ini Kelompok Koperasi Sawit Murni.
Menyikapi itu, Ketua DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom didampingi Ketua DPW Sumut Ir. Nurlince Nainggolan pada awak media saat melakukan konferensi Pers dikantor Sekretariat DPW LSM PAKAR Sumut menyatakan ungkapan rasa kecewanya kepada PT. Sago Nauli apabila benar terjadi adanya pelanggaran perjanjian terhadap masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Kopreasi Sawit Murni.
Dari beberapa narasumber, LSM PAKAR mendapat informasi bahwa, PT. Sago Nauli tidak lagi memberikan hak masyarakat yang mengatasnamakan Kelompok Kopreasi Sawit Murni terhadap areal perkebunan. Padahal dalam perjanjian antara PT. Sago Nauli dan masyarakat Koperasi Sawit Murni jelas ada beberapa point kerja sama yang telah disepakati. Begitu pula dengan hasil produksi dari perjanjian yang harus dibagi kepada kelompok Kopreasi Sawit Murni.
“Informasi yang kita terima baik dari berbagai pihak (masyarakat) dan Ketua Kelompok Koperasi Sawit Murni Bapak Tarman Tanjung bahwa pembagian hasil produkasi kebun sawit sebesar Rp 400 Miliar tidak lagi diberikan kepada masyarakat (Kelompok Koperasi Sawit Murni), Ini yang sangat kita kesalkan,” ujar Atan Gantar Gultom, Rabu (16/6/2021) kepada wartawan.
Lanjut ditegaskan Atan Gantar Gultom, dengan adanya laporan/pengaduan Kelompok Koperasi Sawit Murni kepada LSM PAKAR, bahwa Ketua Kelompok Koperasi Sawit Murni Bapak Tarman Tanjung disebut sebut dilaporkan pihak PT. Sago Nauli yang diduga adanya paksaan oleh oknum aparat Polisi atas suruhan PT. Sago Nauli.
“Atas beberapa hal dugaan permasalahan tersebut, Kelompok Koperasi Sawit Murni menyampaikan keluhannya kepada DPP LSM PAKAR Indonesia diantaranya, PT. Sago Nauli harus membayar pembagian hasil produksi perkebunan sawit sebesar Rp 400 Miliar kepada Kelompok Koprasi Sawit Murni. Begitu juga kontrak peminjaman dari Kelompok Koperasi Sawit Murni kepada pihak Bank BUKOPIN yang sudah lunas harus dikembalikan serta PT. Sago Nauli agar menyerahkan areal dan legalitas kepada Kelompok mKoprasi Sawit Murni,” beber Atan.
Lebih lanjut diungkapkan Atan Gantar Gultom, persoalan PT. Sago Nauli yang beredar adanya dugaan telah merugikan masyarakat dan disinyalir telah merusak citra dari Program Pemerintah, DPP LSM PAKAR sesuai Surat No : 001/DPP-LSM PAKAR/MT/INA/VI/2021 telah melayangkan surat kepada Presiden mohon segera dilakukan tindakan terhadap PT. Sago Nauli.
Sebab sambung Atan, PT. Sago Nauli juga disinyalir telah melakukan kecurangan atas dugaan permainan timbangan penjualan buah sawit ketika dilakukan penimbangan yang tidak sesuai dengan standart dari Sawit atau Plasma yag berada disekitaran PKS. Bahkan setiap truck pengangkut Sawit/Plasma dilakukan pemotongan tonasinya kurang lebih 2 Ton.
Begitupun juga dengan adanya 6 (enam) Kolam Limbah PKS milik PT. Sago Nauli, diduga 2 (dua) Kolam Limbah PKS PT Sago Nauli diduga tidak memiliki ijin Amdal.
“DPP LSM PAKAR Indonesia seperti surat dengan No : 001/DPP-LSM PAKAR/MT/INA/VI/2021 tertanggal 10 Juni 2021 telah meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo dengan surat tembusan yakni, DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Mentri Agraria dan tata Ruang, Menteri Keuangan, Mentri Hukum dan HAM, Mentri Perkebunan, KPK RI, Gubsu, DPRD Sumut, Kapolda Sumut, DPW LSM PAKAR Prov. Sumut, Ka. BPPRD Sumut, Ka. Perkebunan Sumut, Komisi Informasi DPRD Sumut, Ombusman Sumut, Bupati Kab. Madina, DPRD Madina, Kapolres Madina, Dandim Kab. Madina, DPC LSM PAKAR Kab. Madina, Dinas Perkebunan Kab. Madina, Kejari Kab. Madina, PT. Sago Koperasi Sawit Murni Kab. Madina dan dalam hal ini telah kita layangkan dua kali permohonan Tindakan,” ungkap Atan Gantar Gultom.
Ditambahkan Atan Gantar Gultom, sejalan dengan hal tersebut pula, pada saat itu apabila mohon tindakan tidak ditanggapi maka LSM PAKAR akan mengadakan aksi damai besar besaran ke Polrestabes Medan dan LSM PAKAR sesuai No: 024/DPP-LSM PAKAR/ADINA/VI/2021 yang telah kita layangkan ke Polrestabes Medan, bahwa pada hari Selasa 22 Juni 2021 untuk melakukan aksi damai datang ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Gedung DPRD Sumut dan Polda Sumut meminta untuk memproses segala dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sago Nauli terhadap Kelompok Koperasi Sawit Murni yang telah merugikan masyarakat", pungkas ditegaskan Atan Gantar Gultom.
"Kembali ke persoalan pembodohan kepada masyarakat yang diduga dilakukan PT.Sago Nauli, kami di DPP LSM PAKAR juga menerima keluhan dari warga bernama Tambaria Nasution yang mengaku tanahnya seluas 2 (dua) hektar diserobot dan saat ini telah dibangun untuk perumahan karyawan oleh Perusahaan PT Sagu Nauli yang berlokasi dijalan lintas Sinunukan desa P Padang kec.Lingga Batu Kab.Madina tanpa ada memberikan ganti rugi", ungkap Atan
"Keluhan dari masyarakat Madina yang merasa telah sangat dizholimi oleh PT.Sagu Nauli ini akan segera kita tindaklanjuti dengan kembali mengirimkan surat ketiga kepada Presiden RI di Jakarta beserta Jajarannya dan akan melakukan aksi damai untuk mendesak aparat dapat menindak tegas, dan perlu dicatat oleh kawan media bahwa kita tidak akan mundur sedikitpun walau harus berjuang sampai bertahun-tahun untuk memperjuangkan nasib warga masyarakat yang sudah menyampaikan keluhannya kepada kita di LSM PAKAR sampai terwujud keadilan hukum", pungkasnya geram.
(WeS)