MEDIAMITRAPOL.com, MEDAN || SUMATERA UTARA - Proyek bangunan mewah rumah toko (ruko) berlantai tiga yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Natawijaya, Kelurahan Seikera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan diduga menyalahi ijin. Pasalnya dalam banner plank SIMB yang terpasang dibelakang bangunan tersebut tertulis jumlah unit sebanyak 7, tapi dari hasil investigasi wartawan dilapangan, ruko mewah tersebut dibangun hingga lima belasan pintu.
Tidak hanya itu saja, menurut keterangan warga setempat, pagar tembok bangunan tersebut juga dibangun hingga memakan badan jalan.
"Gang Natawijaya ini sebelumnya agak lebar, namun sekarang jadi makin kecil, karena dimakan pagar tembok bangunan rumah toko ini", ujar warga setempat berinisial BK, ketika ditemui wartawan, Selasa (26/10/2021).
BK menjelaskan, ada sekitar lebar 10 CM Gang Natawijaya berkurang karena tembok bangunan tersebut.
"Kira-kira 10 CM lah ini berkurang", tambahnya.
Sementara itu Camat Kecamatan Medan Perjuangan melalui Sekcam didampingi Kasi Trantib, S. TM Samosir, yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (3/11/2021) menyampaikan, pihaknya mengaku belum mengetahui terkait adanya bangunan yang diduga menyalahi ijin tersebut.
"Ohh..ada ya bangunan ijinnya 7 dibangun hingga belasan, menindak lanjuti informasi ini, kami akan tinjau lokasi bangunan, kalau memang melanggar ijin segera kami Surati pihak TRTB Pemko Medan, untuk segera ditertibkan", ujar Sekcam Zul Ahyadi.
Terpisah, menanggapi adanya proyek pembangunan ruko mewah di Jalan Hos Cokroaminoto, Gang Natawijaya, Kelurahan Seikera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan yang menyalahi SIMB, Ketua Umum LSM Pondok Aspirasi Sumut, Ridwan Naibaho, secara tegas meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution untuk turun kelapangan melakukan pengecekan langsung.
"Kalau memang benar ada bangunan ruko mewah menyalahi ijin, kita minta kepada Walikota Medan bertindak tegas terhadap pengembang yang sudah berani bermain-main dengan menyalahi aturan perijinan, Karena dalam hal ini sudah jelas terjadi pembobolan Pendaoatan Asli Daerah (PAD), dari sektor pajak", ujar Ridwan ketika dimintai
Ridwan menambahkan, pihaknya siap mengawal dan melaporkan kasus bangunan menyalahi ijin tersebut.
"Terkait bangunan tersebut, kita akan Surati Walikota Medan, bila perlu Gubsu juga kita Surati, biar ini ditindak", pungkasnya. (WeS)