MEDIAMITRAPOL.com, SUMATERA UTARA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan apabila ada warga yang merasa tidak puas dengan proses penyidikan di Polsek jajaran agar mengadu ke nomor yang sudah disediakan.
Adapun nomor pengaduan yang dapat dihubungi ialah 081287882288 Dumas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Kapolda menerangkan, silahkan nomor yang disediakan itu disiapkan agar masyarakat yang sedang mengalami kasus saling lapor bisa menelepon ke nomor tersebut.
“Pada kesempatan ini saya juga menghimbau kepada masyarakat berkaitan komplin terkait penyidikan bisa disampaikan kepada atasan penyidik atau bisa kelayanan 110,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, laporan juga bisa langsung disampaikan kepada atasan penyidik seperti Kanitreskrim, Kapolsek ataupun langsung ke Polrestabes.
Hal itu dilakukan agar tidak terulang kejadian saling lapor hingga berujung keduanya jadi tersangka.
“Dan bisa langsung lapor ke atasannya apabila itu di Polsek lapor ke Kapolsek nya atau Kanitnya. Atau lapor ke Polres/Polrestabes,” ucapnya.