MEDIAMITRAPOL.com, T.BALAI || SUMATERA UTARA - Pada hari Kamis tgl 02 Desember 2021 pukul 17:30 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan Tersangka Pencuri dan Penadah dalam satu hari.
Adapun tersangka yang diamankan adalah :
1. Robi Caniagung Alias Robi Alias Obi, 32 thn, islam, Wiraswasta, Jalan Sikas Link III Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. (pasal 362 dari KUHPidana).
2. Andi Zulkarnain Tambunan Alias Andi Alias Kuping, Lk, 35 Thn, islam, Buruh, Jln Binjai Link IX Kel Simulajadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai (Pasal 480 KUHPidana).
Penangkapan terhadap Kedua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui Telefon Selularnya.
Selanjutnya mengatakan bahwa kedua orang Tersangka tersebut diatas diringkus berdasarkan Laporan Korban
Eriyanto Ivan Pangaribuan, Lk, 31 thn, islam, Belum Bekerja, jln HM Nur Lk V Kel Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Pada tanggal 27 September 2021 di SPKT Polres Tanjung Balai tentang Peristiwa Pencurian yang dialaminya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 Pukul 16.00 Wib di Jln Jenderal Sudirman Gang Gozali Kel TB Kota II Kec Tanjung Balai Sekatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai menerangkan, Kedua orang Tersangka tersebut adalah terduga Kasus pencurian yang terjadi Pada hari Jumat tgl 17 September 2021 sekira pukul 16:00 wib di Jln Jend Sudirman Gg Gozali Kel TB Kota II Kec TB Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya disebuah toko dipasar mayat milik korban an. Eriyanto Ivan Pangaribuan kehilangan 1 Unit Hp merk VIVO V11 Warna hitam biru dan 1 buah gitar merk yamaha warna hijau yang dilakukan oleh pelaku (Lidik) dengan cara pada saat kejadian korban berada di tokonya sedang tertidur lalu pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil atau mencuri hp dan gitar yang sebelumnya berada di dalam toko, tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko yang bernama bang jep membangunkan korban dan bertanya "tadi teman mu datang gak bawa gitar, lalu temanmu tsb keluar bawa gitar" selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar tsb namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan hp miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.
"Laporan Pengaduan Korban kemudian ditindak lanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan Yang pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H hasil penyelidikan bahwa tersangkanya adalah Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping dan sedang berada di jln Ibrahim Idris Kec tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pkl 17.00 Wib tim opsnal berangkat menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl 17.30 Wib tsk berhasil diamankan,
Kemudian dilakukan kembali pencarian terhadap tsk Robi Caniagung alias Robi alias Obi dan didapat informasi sekira pkl 18.30 Wib bahwa tsk tersebut berada di jln Sikas Kel pahang Kec Datuk Bandar kota Tanjung Balai tepatnya di dalam rumah tsk, selanjutnya tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira pkl.19.00 Wib tim sampai di rumah tsk namun tsk tidak berada di rumahnya dan tsk terlihat berada di belakang rumah kakak tsk, lalu tim mengejar tsk dan tsk berlari ke dalam rumah kakak tsk, kemudian tim mendapatkan perlawanan dari keluarga tsk, lebih kurang 10 menit akhirnya tim berhasil membawa tsk tsb keluar dari dalam rumah kakak tsk di dampingi kepling setempat.
Kemudian kedua tsk tsb di bawa Ke Polres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolres. (WeS)