MEDIAMITRAPOL.com, SUMATERA UTARA - Ketua Umum Komite Independen Batak (KIB) Capt.Tagor Aruan mengecam keras tindakan sekelompok orang yang telah menghina dan melecehkan situs budaya Peninggalan Leluhur Bangso Batak yang berada di Pusuk Buhit serta mengajak Seluruh lapisan khusus halak Batak, apapun Organisasinya, Kumpulannya, Persatuan Marga-marganya, organisasi keagamaan diseluruh Indonesia dimanapun berada agar dapat menghormati situs peninggalan leluhur 'bangso' Batak yang berada di Pusuk Buhit tersebut. Tempat itu bukan hanya situs budaya yang bernilai sangat tinggi bagi orang Batak, namun juga merupakan pusat peradapan dan kepercayaan leluhur orang Batak terhadap Tuhan yang mereka sebut "OPUNG MULA JADI NA BOLON" yang artinya adalah Tuhan Sang Pencipta Yang Maha Besar.
"Dengan kata lain, dahulu kala, leluhur orang Batak sudah menyembah dan memahami konsep Ketuhanan, sama dengan yang kita Imani, kita sembah dan Pahami saat ini," ungkap Tagor.
Lanjutnya, dalam kejadian tersebut, Ketum KIB Capt.Tagor Aruan mengingatkan bahwa Ajaran Kristen melarang kita menghina, melecehkan iman atau kepercayan orang lain. "Kita menolak menyembah berhala, aliran spiritualisme dan sejenisnya, karena Tuhan melarang keras hal itu dan tertuang dalam Hukum yang pertama dari Kesepuluh Hukum Taurat. Oleh sebab itu, kami mengharapkan Seluruh lapisan masyarakat khususnya halak Batak, apapun Agamanya, apapun Organisasinya, apapun Kumpulannya, Persatuan Marga-marganya dapat terus menjunjung dan hormat kepercayaan atau iman orang lain," ajaknya.
Berdasarkan kejadian adanya tindakan sekelompok orang dipimpin seorang oknum mengaku pendeta yang menghina dan melecehkan situs budaya Peninggalan Leluhur 'Bangso' Batak di Pusuk Buhit tersebut, Tagor Aruan menilai bahwa tindakan mereka itu lebih mirip tindakan premanisme dari pada tindakan orang-orang yang beragama. Mereka dipenuhi kesombongan dan Keangkuhan. Jangan membuat kegaduhan bagi masyarakat Batak", ungkap Tagor.
Dalam keterangan persnya dengan wartawan, Ketum KIB Capt.Tagor Aruan didampingi Sejumlah pengurus antara lain Eddin Sihaloho, SE, Jhon Tulus Sitompul, SE, Alfiner Situmorang, SKom, MM, Jonni Silitonga, SH, MA, Nurita Sitio, SE, Mona Simatupang, SE, Dharma Sipayung, SE, MSi, Ganda Manullang, ST, Erwin Hutabarat, ST, Jules Sihombing, Oktav Hutahaean, SSos, Poltak Manurung, Roslina Pardede, Nestor Simamora, Abednego Manalu, Risben Siregar dan juga seorang tokoh Batak- pemerhati Situs Budaya Pusuk Buhit dari Jakarta, Flores Sagala, SE, mengatakan KIB mengecam keras tindakan sekelompok orang yang menghina dan melecehkan situs budaya Peninggalan Leluhur Bangso Batak di Pusuk Buhit tersebut.
"Kita dukung dan mengharapkan polisi dapat segera menindak tegas atas perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. Mereka harus ditindak." tegas Tagor dengan suara meninggi.
"Didalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 ayat 2 ; menyatakan Bahwa Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan Kepercayaannya itu, Artinya negara menghormati dan melindungi Aliran Kepercayaan warisan leluhur Batak Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang orang Batak menyebutnya OPUNG MULA JADI NA BOLON," pungkasnya. (Red/WeS)