MEDIAMITRAPOL.com, MEDAN || SUMATERA UTARA - Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kembali digelar melalui daring telpon di 94,3 FM di Pro 1 RRI Medan, dan dipandu oleh host Imelda Adnin.
Narasumber Iptu Hotdison Manurung, SH Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dengan topik " Penerapan-penerapan aplikasi berbasis teknologi informasi (TI)'. Selaku pendamping dari humas Polda Sumatera Utara yakni, Penata TK I Jamaluddin S.Sos Paur Mitra Subbid Penmas dan Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo, Rabu (5/1/22), sekitar pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Seperti biasa, Dialog Interaktif ini melibatkan banyak pemirsa setia, banyak pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pemirsa maupun dari host Imelda Adnin, beragam pertanyaan mengalir lancar yang ditujukan ke narasumber, baik itu berkisar pada bentuk pelaporan pengaduan, proses penanganannya, perlukah pelapor didampingi penasehat hukum, apa ada upaya hukum sebelum dilimpahkan kepengadilan, apa ada kriterianya upaya hukum yang tidak sampai di PN.
Dengan tenang dan jelas narasumber menjawab semua pertanyaan-pertanyaan, diawali dengan Moto Polri Presisi (Prediktif Responsibilitas, Transparansi dan Betkeadilan), dengan salah satunya melayani masyarakat dengan sinergitas dan berbasis teknologi informasi. Mengenai penerimaan pengaduan di Polsek Kutalimbaru, sudah menerapkan aplikasi berbasis teknologi informasi sehingga secepatnya laporan online dan penanganan diproses di Reskrim, ucap Iptu Hotdison.
Selanjutnya Hotdison Manurung mengatakan, penanganan perkara sesuai LP yang diterima, maka pengaduan tersebut setelah didisposisi pimpinan, dengan segera Kanit menunjuk penyidik pembantu melengkapi Mindik dan kelanjutannya lakukan
Gelar Perkara dengan penyidik pembantu dan penyelidik, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, guna menentukan tindakan apa yang harus dilakukan, guna perkara yang dilaporkan segera terungkap dan mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), namun setiap tahapan demi tahapan diberitahukan ke pelapor melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019. Pelapor dengan sendirinya telah difasilitasi negara pengacaranya, yakni penyidik yang menangani perkara.
Restoratif Justice sesuai dengan Perpol No. 08 Tahun 2012 merupakan upaya hukum berdasarkan perdamaian antara ke-2 belah pihak.
"Adapun perkara yang dapat diselesaikan sesuai dalam Perpol tersebut yakni, tidak adanya keresahan /penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah NKRI, bukan saparatisme dan Radikalisme, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, bukan terlibat terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang, harus ada perdamaian dari ke-2 belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba, harus ada pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk perbuatan pidana tentang narkoba, adanya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak," tutup iptu Hotdison. (WeS)