News MediaMitraPol

Terlibat Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Medan Area


MEDIAMITRAPOL.com, MEDAN - Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philips Antonius Purba SH MH, bersama anggota Tekab Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku (sepasang kekasih) dengan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Kelurahan TS I Kecamatan Medan Area, Kota Medan.


Laporan Muhammad Irsad (Korban – red) tertuang dalam LP / 614 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 06 September 2021.


Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba SH mengatakan, Kedua tersangka berhasil ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dan kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, ujarnya.


Adapun pasangan kekasih tersebut dengan inisial SRN (39) dan DH (23) warga Jalan Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ucap Philip, Jumat (14/1/2022) di Mako Polsek Medan Area.


Lanjut Philip, kedua pelaku menemui korban mau pinjam sepeda motor korban dengan alasan ingin meminjam uang di daerah Tembung Pasar 7 dan korban mengijinkan untuk menggunakan sepeda motornya, kejadiannya pada hari Sabtu (3/12/2021) lalu sekira pukul 19.30 Wib, jelasnya.


Adapun sepeda motor korban yang di pinjamkan kepada pelaku jenis Honda dengan BK 6596 AJO dan kedua pelaku pergi menuju ke tempat teman pelaku. namun, tidak dapat uang, ujarnya.


Selanjutnya DH menunjukan tempat temannya inisial Lis lalu dibawalah pelaku ke Bandar Setia oleh abang Lis, Kemudian memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan janji akan di pulangkan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).


Sementara AKP Philips mengatakan, Terungkapnya kasus penipuan atau penggelapan tersebut berkat informasi dari korban M. Irsyad bahwa kedua pelaku telah diamankan, kemudian tim Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area bergerak cepat dan langsung memboyong kedua pelaku ke Mako Polsek Medan Area guna di proses lebih lanjut.


Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa celana Trening merk nike, celana lea jeans, baju blus masing-masing 1 buah dan uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).


“ Sementara kepada kedua pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 JO pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkas mantan Kanit Medan Baru dan Patumbak ini. (WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.