MEDIAMITRAPOL.com, MADINA || SUMATERA UTARA – Tim Gabungan Narkoba Polda Sumut (Poldasu) dan Polres Mandailing Natal menemukan ladang ganja seluas dua hektar (Ha) di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (16/02/2022).
Penemuan ladang ganja di Kabupaten Madina itu pun dibenarkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/02/2022) malam.
Hadi menjelaskan, penemuan ladang ganjar berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Ditnarkoba Poldasu dan Polres Madina yang menerima informasi melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).
“Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua Ha dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” sebut mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Hadi juga mengatakan, Setelah penemuan, dilakukan pemusnahan ladang ganja itu oleh Tim Gabungan Poldasu, TNI, BNNK dan Polres Madina, Jumat (17/02/2022) pukul 06.00 WIB.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (Red/WeS)