MEDIAMITRAPOL.com, TAPTENG || SUMATERA UTARA - Mendapat informasi di Jalan Kolonel Bangun Siregar, tepatnya di Gang SD belakang Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, bahwa akan ada orang melakukan transaksi narkotika, Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKP Juli Purwono, SH, MH langsung menugaskan personel untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian personel menuju lokasi yang menjadi target, dan berhasil mengamankan dua orang laki laki yang memiliki ganja.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut yakni AHB alias R (20) dan NH alias O (25). Dan keduanya merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.
“Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.45 WIB,” kata AKP Horas.
“Kemudian personel melakukan penggeledahan badan dan lokasi, kemudian menemukan 1 bungkus ganja sedang (100 gram) yang dibungkus kertas nasi dari tangan sebelah kanan yang mengaku bernama NH alias O dan menemukan 1 HP redmi warna biru dari kantong celana sebelah kiri, sementara dari laki-laki berinisial AHB alias R personil menemukan 1 HP Realmi warna silver,” sambungnya.
Setelah dilakukan introgasi kepada kedua orang tersebut, mereka mengaku mendapat ganja dari seseorang (identitasnya telah dikantongi). Kemudian AHB alias R dan NH alias O beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tapteng guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Red/W)