MEDIAMITRAPOL.com, P.SIANTAR || SUMATERA UTARA – Dua orang terdakwa pembunuhan Wartawan Media Online Marasalem Harahap alias Marsal di vonis seumur hidup. Persidangan yang di gelar secara virtual di pimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetty Magdalena didampingi hakim anggota Aries Ginting, S.H, dan Minos Gintng, S.H, yang di gelar di Pengadilan Simalungun, Kamis (03/02/22).
Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Sujito alias Gito , (57) pemilik usaha KTV Ferrari dan Yudy Fernando Pangaribuan alias Yudi, (37) selaku humas KTV Ferrari, vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah, S.H, dari Kejari Simalungun.
“Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada kedua terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi fernando.” Kata ketua majelis hakim Vera Yetty Magdalena, S.H, M.H.
Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana mengakibatkan korban Marasalem Harahap alias Marsal, yang di kenal sebagai wartawan salah satu Media Online meninggal dunia akibat luka tembakan di paha kiri.
Terdakwa Sujito di persalahkan Jaksa melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (2) ke 2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Sujito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara membedil korban, memerintahkan Praka Awaluddin Siagian selaku pengawas di KTV Ferrari milik terdakwa, untuk membeli senjata.
Senjata jenis FN mode M1811 A1 US Army nomor: N222501621295 merupakan jenis senjata yang sering digunakan TNI dan memiliki peredam suara. Senjata seharga Rp. 15 juta, di beli dari Doni Effendi oknum anggota TNI, serah terima senjata di lokasi ATM BNI kompleks Mega Land Pematangs Siantar.
Uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sugito dari rekening BCA ke rekening Awaluddin di BNI lalu diteruskan ke rekening BRI Doni Effendi, penembakan dilakukan Awaluddin dan terdakwa Yudi sebagai pengendara motor saat Eksekusi terhadap Korban.
Sujito pengusaha THM Ferrari dengan Live Music, merasa kesal dengan pemberitaan negatif di Media online milik korban, akibat sering diberitakan negatif mengganggu aktivitasnya mencari nafkah dan membuat usahanya tidak beroperasi lagi.
Korban sebagai Wartawan Media Online memanfaatkannya untuk memeras terdakwa, meski korban sudah di beri jatah Rp. 1 juta per bulan namun tetap memberitakan negatif. Terdakwa melalui Yudi sudah memberi tawaran kepada korban menjadi Rp. 2,5 juta per bulan tapi gagal karena korban meminta jatah Rp 12 juta stiap bulan, dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir Pil yang di rupiahkan Rp. 200 ribu per butirnya.
Gito semakin kesal dan memerintahkan agar korban “dibunuh atau dibedil.”
Yudi menjelaskan jika tidak ada yang mau membunuh korban dan gito memerintahkan yudi untuk menghubungi awaluddin dengan imbalan 30 juta rupiah.
Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api di kubur di dekat makam ayah yudi, setelah korban di eksekusi pada hari sabtu, 19 juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi di dampingi pengacaranya Marihot Sinaga, S.H, menyatakan banding, demikian juga dengan Sujito menyatakan hal yang sama. (Red)