“Kita membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengadu. Kanal-kanal pengaduan ini salah satu wujud dari komitmen untuk memberantas segala bentuk pungli dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan,” kata Kepala Disdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Rabu (9/3/22)
Masyarakat pun, sebut Laksamana, mulai memanfaatkan kanal pengaduan ini. “Kemarin, masuk pengaduan tentang pungli di SMP Negeri 39 Belawan. Sebaik menerima pengaduan itu, kami langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hasilnya memang ada kasus. Ada orang tua siswa yang dipungut secara tidak sah uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan biaya administrasi pindah ke sekolah tersebut,” paparnya.
Setelah menemukan kebenaran pengaduan itu, sambung Laksamana, pihaknya langsung meminta agar uang yang dipungut dari orang tua siswa itu di kembalikan. “Kemudian, kita juga telah melayangkan surat kepada Inspektorat Kota, agar di lakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kasus tersebut,” sebutnya.
Laksamana juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka itu. “Pengaduan akan di tindaklanjuti dan kita akan melindungi orang yang mengadu. Kita akan pastikan, kalau laporannya benar, tidak akan mendapat intimidasi atau tekanan atau di persulit dalam hal-hal lain,” tutupnya. (Red/W)