Bertempat di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Ketua Tim Kompolnas Yusuf,S.Ag, M H dan anggota timnya bersama Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SH,SIK dan jajaran Pejabat Utama Polresta Deli Serdang duduk bersama dalam kegiatan tersebut.
"Penelitian dengan topik "Peran pimpinan Polri dalam pencegahan pelanggaran anggota berdasarkan peraturan perundang undangan di Indonesia, maka saat ini kami laksanakan Penelitian ini dengan melakukan Pengumpulan data dan wawancara melalui diskusi di ruangan ini" ucap Ketua Tim Kompolnas Yusuf,S.Ag, M H, pada Arahan awalnya.
Pengumpulan data dan wawancara berlangsung terhadap para Kasat fungsi Polresta Deli Serdang hingga tanya jawabpun digelar oleh Tim Kompolnas.
"Salah satu sebagai point positif yang menjadi catatan kami sebagai Tim Kompolnas terhadap jawaban dari Pejabat Unsur Pimpinan di Polresta Deli Serdang ini, yaitu " tidak perlu banyak kebijakan yang dikeluarkan bila kebijakan itu sendiri melanggar peraturan peraturan yang berlaku di tubuh Polri " ucap Auliya Khasanofa ,SH,MH selaku salah satu tim peneliti Kompolnas.
Dalam konfirmasinya terkait Penelitian Kompolnas ini, Kapolresta Deli Serdang mengatakan " Kegiatan ini adalah salah satu wewenang Kompolnas dalam mengawasi kinerja Polri, dan tujuannya untuk menjadikan kinerja Polri semakin baik serta tetap profesional, tanpa melakukan pelanggaran pelanggaran" ungkapnya. (Red/WeS)