MEDIAMITRAPOL.com, SUMATERA UTARA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut musnahkan beragam narkotika hasil operasi antik toba 2022 selama 21 hari terhitung dari tanggal 02 s/d 22/02/2022. Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan 959 orang tersangka dengan jumlah kasus 835.
Beragam jenis narkotika dimusnahkan dihalaman parkir Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (01/03/2022) siang.Selama ops anti berlangsung Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja sebanyak 21.358.19 gram, 10.028 batang Ganja dari lahan selebar 2 hektar dan biji Ganja. Untuk narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebanyak 5.102.21 gram dan pil Extasy sebanyak 13.574 butir.
Direktur narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan mengatakan” Operasi pengungkapan kasus narkotika kita bagi dua terdiri dari Satgasda Direktorat Polda Sumut dan satwil prioritas dari 4 Polres. Sedangkan satwil lainya 24 mereka melaksanakan kegiatan imbangan.
“Secara umum TO yang kita tetapkan tercapai 100%,dalam kegiatan yang ditonjolkan Gerebek Kampung Narkoba(GKN), karena tahun lalu tidak ada dan tahun 2022 kita gencarkan kegiatan ini lagi.Selama berlangsungnya kegiatan ops antik toba, sebanyak sembilan puluh satu kita laksanakan” jelas Wisnu.
Wisnu melanjutkan, selama ops antik satwil prioritas lima kali grebek kampung narkoba diwilayahnya, sedangkan satwil imbangan kita tentukan 3 kali selama pelaksanaan operasi antik. Hasil GKN yang kita laksanakan berhasil mengungkap 243 kasus dengan 250 tersangka. Disitu, para tersangka kita jerat pasal 127 KUHP tunggal karena ditemukan barang bukti narkotika, sesuai dengan ketentuan surat edaran mahkamah agung. Rincian barang bukti urin positif ada 13 kasus dengan 13 tersangka, sedangkan tersangka lainya yaitu berkaitan dengan urin positif dilakukan Rehabilitasi sebanyak 225 kasus dengan 225 tersangka.Operasi anti toba akan kita laksanakan secara berkelanjutan”, kata wisnu.
Wisnu melanjutkan, selama ops antik satwil prioritas lima kali grebek kampung narkoba diwilayahnya, sedangkan satwil imbangan kita tentukan 3 kali selama pelaksanaan operasi antik. Hasil GKN yang kita laksanakan berhasil mengungkap 243 kasus dengan 250 tersangka. Disitu, para tersangka kita jerat pasal 127 KUHP tunggal karena ditemukan barang bukti narkotika, sesuai dengan ketentuan surat edaran mahkamah agung. Rincian barang bukti urin positif ada 13 kasus dengan 13 tersangka, sedangkan tersangka lainya yaitu berkaitan dengan urin positif dilakukan Rehabilitasi sebanyak 225 kasus dengan 225 tersangka.Operasi anti toba akan kita laksanakan secara berkelanjutan”, kata wisnu.
Pengungkapan narkotika merupakan jaring Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur perairan aceh, kemudian masuk kewilayah tanjung balai dan datang ke medan begitu juga dengan jaringan ganja nya masuk dari aceh ke medan. Semua pengungkapan narkotika tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
” Untuk para pengedar terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan no 5 tahun 1997 tentang psikotropika," terangnya.
Hasil operasi antik toba, narkoba berhasil digagalkan dan menyelamatkan masyarakat sebanyak 456.068 orang. Narkotika yang disita jenis sabu sebanyak 61.017.05 gram dapat menyelamatkan anak bangsa 244.068 dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pemakai. Sedangkan untuk jenis ganja sebanyak 53.000 gram dan menyelamatkan anak bangsa 212.000 orang dengan asumsi 1 gram 4 orang pengguna. Sedangkan untuk pil Extasy, menyelamatkan anak bangsa sebanyak 13.574 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna,” tutup orang nomor 1 di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji. (Red/WeS)