Bukari selaku pengelola beserta para anggota juru parkir di jalan Irian Barat langsung menyampaikan keberatannya yang meminta kepada pihak Petugas gabungan Dinas Perhubungan Medan dan PT.LGE untuk memberi perlakukan adil dan berharap agar mendengar langsung apa keluhan - keluhan para jukir jika penerapan sistem E-Parking jadi diterapkan di jalan Irian Barat.
Meminta Walikota Medan Bobby Nasution untuk mengevaluasi dan menerapkan sistem E-Parking yang digunakan dalam Perwal no.14 tahun 2021 secara merata disemua jalan utama tidak berlaku diskriminasi serta jika pelaksanaan nya tidak efektif segera membatalkan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga karena hal tersebut tidak sesuai dengan Perda no 7 tahun 2002, selain tidak meningkatkan kesejahteraan, hal itu dianggap hanya akan mendzolimi dan membunuh rezeki para jukir yang ada di kota Medan khususnya di jalan Irian Barat yang butuh kesejahteraan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Utara atau Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan mengacu pada Perda no 7 tahun 2002 tersebut, Bukari selaku pengelola parkir juga meminta Walikota Medan untuk mengevaluasi penerapan E-Parking yang dinilai melanggar dan ia mengatakan jika ada kebocoran PAD perparkiran dinas perhubungan kota Medan, itu bukan dari para jukir dan para pengelola karena setoran dari mereka sebagai pengelola sudah di tetapkan Dishub selama puluhan tahun yang telah dilaksanakan dengan baik.
Kepada pihak ketiga dalam hal ini PT.LGE, Bukari berharap agar dapat memberikan kepastian bentuk kerjasama sebagai Penerima Kerja dengan pihak pengelola perparkiran yang telah memberikan kontribusi terhadap PAD kota Medan selama ini, terutama kepada para Jukir bukan hanya hubungan sebatas Mitra, jika hanya hubungan kerja dalam bentuk 'Mitra', Dalam perspeķtif hukum disebut Eksploitasi Juru Parkir," pungkasnya. (Red)