Dalam jumpa Pers Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners menyampaikan beberapa klarifikasi terkait Klein kami melakukan pencemaran nama baik adalah laporan yang keliru dan Klein kami siap untuk mentaati hukum berlaku di Indonesia ini terkait laporan tersebut," kata Tim Advokat dan Penasehat Hukum Syamsul Chaniago saat bertemu dengan puluhan awak.
Adapun beberapa poin yang disampaikan Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Parteners dalam gelar konfensi Pers di kafe Pereka Coffee, Terkait resminya oknum Advokat RAN yang berdomisili di Jakarta dilaporkan Korban kliyen kita bernama Syamsul Chaniago ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan Pasal penipuan, tuturnya.
" Klein kami, Syamsul Chaniago adalah korban dari seorang oknum Pengacara yang bernama Razman Arif Nasution berinisial RAN, yang telah diberikan biaya oleh Klein kami," jabar Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Partners.
Kliyen kami melaporkan oknum pengacara berinisial RAN dengan LP nomor DTTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT Tertanggal 21 Juni 2022, Syamsul Chaniago resmi melaporkan RAN dengan dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor.
Saat konfrensi Pers berlangsung, Samsul Chaniago warga jalan Garu lll jalan Makmur No 147 Kel.Harjosarai Kec.Medan Amplas kota Medan mengatakan, "Ini sudah keputusan saya untuk melaporkan oknum berna RAN karena dia (RAN-red) telah menerima uang sebesar Rp 4 juta rupiah namun uang itu sebagai jasa Pengacara atau pendamping Hukum tidak sepenuhnya saya dapatkan," kata Syamsul Chaniago.
Diceritakan sebelumnya, Syamsul Chaniago merupakan bintang tamu Podcast yang digelar di studio Uya Kuya di Jakarta belum lama ini. Namun dalam sesi menjawab pertanyaan dari Host yang langsung dipimpin oleh Uya Kuya, Syamsul Chanigo menjawab dengan sebenarnya bahwa telah terjadi dugaan penipuan selama memberikan kuasa Hukum kepada salah satu oknum Advokat.
Akibatnya, Syamsul Chanigo yang mengatakan fakta sebenarnya di acara Podcast tersebut dianggap oknum pengacara RAN merupakan pencemaran nama baik. Dikutip dari media online telisik.id dengan judul PENGACARA RAZMAN ARIF NASUTION RESMI DILAPORKAN KE POLDA SUMUT, dalan paragraf terakhir, di situ di katakan saat dikonfirmasi media telisik.id,
Rasman Arif Nasution, "
Saya sudah laporkan dia (Syamsul Chaniago) ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Sebelum Syamsul buat laporan, saya sudah laporankan dia. Kita ikuti saja proses hukum," ungkapnya.
Berdasarkan berita tersebut, selanjutnya Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Parteners langsung menggelar konfrensi Pers klarifikasi di kafe Pereka Coffee. Dari hasil konfrensi Pers yang telah di gelar oleh Tim Advokat dan Penasehat Hukum ISR & Parteners Samsul Chaniago, di sampaikan nya,
"Saya akan kembali melaporkan lagi dengan pasal yang lain kepada oknum Pengacara berinisial RAN, maka itu satu satu dulu Bang, kita selesaikan," pungkas Samsul.
(Red/WeS)