Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP JM Napitupulu SH kepada awak media, baru-baru ini mengatakan, bahwa dengan disebarluaskannya nomor HP kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya, Maka dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian di wilayahnya.
Salah satu Informasi yang bisa disampaikan seperti kejadian kriminalitas, gangguan ketertiban umum ataupun bencana alam. Selain itu, bisa juga terkait ketidakpuasan terhadap pelayanan polri atau adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. “Setiap ada informasi bisa disampaikan masyarakat dengan menghubungi nomor telepon 0813 6635 4630 yang kini telah kami sebarluaskan,” ungkap Napit.
Lanjut Napit, dalam memberikan informasi, dirinya meminta kepada masyarakat untuk menyertakan identitas diri, bukti-bukti dan harus jujur serta beretika. “Berbagai informasi yang disampaikan tentunya akan segera kami tindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” terangnya.
Dan guna menghindari jerat hukum, pihaknya mengimbau agar informasi yang disampaikan sesuai dengan yang sebenarnya terjadi atau tidak memberikan informasi palsu yang bisa merugikan pihak lain. Tentunya jika ada yang memberikan informasi palsu dan merugikan pihak lain bisa kami lakukan proses hukum.
Lebih lanjut dikatakanya, keterbatasan personel dan luasnya wilayah Kabupaten Karo tentunya menjadi salah satu faktor pihaknya tidak bisa langsung seketika itu menjangkau atau merespon setiap kejadian secara cepat. Akan tetapi, dengan adanya layanan informasi ini bisa mempermudah dan mempercepat akses informasi sehingga bisa mendapatkan penanganan sesegera mungkin dari pihak Kepolisian. (Red/WeS)