Pada kesempatan tersebut pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan yang diketuai oleh Ketua FKUB Drs M Ilyas Harahap Mpd kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pembangunan suatu rumah ibadah. Kewenangan FKUB hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pemohon.
“Rekomendasi dapat diberikan apabila panitia pembangunan rumah ibadah, gereja sudah memenuhi dan melengkapi berbagai persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, selama persyaratan belum terpenuhi, maka FKUB Kota Medan tidak akan memberikan rekomendasi,” ucap Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim MPd pada Jumat ( 28/7), terkait adanya protes dari masyarakat terhadap pendirian pembangunan gereja di bilangan Jalan Garu V Medan.
Menurut Ilyas Halilm, FKUB Kota Medan akan memberikan rekomendasi pada masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah apabila semua persyaratan sudah terpenuhi. Disebutkan, pemberian izin rumah ibadah itu merupakan kewenangan Wali Kota Medan dan izin bisa diterbitkan setelah pemohon pembangunan rumah ibadah memperoleh rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Namun sepanjang masih adanya konplik di sekitar rumah ibadah, maka rekomendasi FKUB Kota Medan belum bisa diberikan kepada pemohon,” kata Ilyas Halim.
Berlinson Sihotang selaku Ketua Panitia Pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu 5, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Medan menegaskan akan melanjutkan pembangunan gereja, walau sepertinya ada penolakan oleh sebagian warga.
“Kami bersama jemaat sudah memilih lokasi tersebut untuk dibangun tempat peribadatan, karena lokasi peribadatan kami yang sebelumnya sudah habis kontraknya,” ujar Berlinson kepada wartawan.
Tambah Berlinson, pembangunan gereja terhambat karena ijin belum keluar, padahal pihaknya sudah mengurusnya hampir dua tahun lebih.
“FKUB belum memberikan rekomendasi dan FKUB belum memberikan informasi apakah permohonan ditolak atau tidak. Padahal persyaratan sudah kami lengkapi semuanya, kami sudah mendapat rekomendasi dari Kemenag, KUA dan warga serta pemilik,” tambahnya.
Terkait adanya konflik tersebut, FKUB Kota Medan sudah berusaha sekuat tenaga untuk memediasi para pihak dan berusaha mencarikan solusi agar masalah ini bisa segera selesai, asalkan para pihak dapat bersabar dan mengetengahkan azas toleransi dan kerukunan.
Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim juga meminta kepada panitia pembangunan rumah ibadah tersebut lebih dulu membangun dialog dan musyarawah kepada penduduk sekitarnya. “Karena apapun masalahnya, semua bisa diselesaikan melalui komunikasi para pihak demi terciptkan kerukunan beragama,” pungkasnya.
"DPP FKIB hanya bersifat menengahi dan berdiri dipihak yang netral dengan tetap berpedoman bahwa jangan sampai ada terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah dimanapun juga," pungkasnya.
Dari informasi yang diperoleh, untuk mediasi kedua akan dilanjutkan pada hari Jumat yang akan datang dengan pihak yang menolak pembangunan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban. (Red/WeS)