Diketahui adanya tiga jenis Program kerja DPRD ke masyarakat :
1.Reses yakni Pertemuan Anggota DPRD dengan Masyarakat
2.Sosper adalah Sosialisasi peraturan daerah seperti sosialisasi program bantuan sosial dari pemerintah
3. DPRD hadir di daerah karena ada kondisi kejadian di masyarakat contohnya kejadian bencana alam dll.
Tampak turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi peraturan Daerah (SosPerDa) kabupaten Deli Serdang Dosiraja Simarmata, SH, MSi tersebut Rusli, Cipto Siregar dari dinas sosial, tokoh masyarakat bermarga Hutagaol, Sianturi dan Situmorang dan peserta undangan dari warga sekitar 65 orang.
Perwakilan masyarakat bermarga Hutagaol yang mengaku sebagai pekerja kesehatan khususnya pemerhati bahaya rokok mengatakan bahwa sosialisasi Ini sangat menarik, sesuai dengan slogan Dosiraja Simarmata yakni hidup sehat tanpa narkoba sebahagian besar masyarakat .
"Semoga bermanfaat dan dapat direspon oleh pemerintah, semoga Dosiraja dapat terus berkiprah di Anggota DPRD untuk masyarakat," ucap Hutagaol.
Anggota DPRD sekaligus sekretaris Fraksi partai Nasdem, Dosiraja Simarmata, SH, MSi dalam sambutannya mengatakan dirinya sudah lama merencanakan kunjungan ke daerah ini dan lain waktu akan datang kembali untuk sharing sekaligus mensosialisasikan program kerja pemerintah seperti bantuan sosial (bansos), yang telah dilaksanakan yakni program kerja suntik massal Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dengan kegiatan tersebut, masyarakat melalui Anggota dewan ini diharapkan berbagai hal, mengenai perkembangan program pemerintah diwilayahnya terutama peraturan daerah tentang penanggulangan Kemiskinan dapat disampaikan dan mendapatkan Solusinya.
"Seperti halnya saat saya melakukan kegiatan seperti ini di Desa kolam kec Percut Sei Tuan, PAB 23 dapat data siswa mendapat bantuan beasiswa dari pemerintah daerah Deli Serdang baru-baru ini," terangnya.
Dari dinas sosial, kepala dinas melalui stafnya Rusli mengatakan " saat ini kami ditugaskan oleh kepala dinas sosial kabupaten Deli Serdang untuk mendampingi Dosiraja Simarmata dalam sosialisasi peraturan daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang penanggulangan Kemiskinan," ungkapnya.
"Bantuan dari kementerian sosial ada persyaratan FC KTP, Rekening listrik dan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Mendaftarkan diri dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Deli Serdang, kemudian saat ini 600an, antri diproses ke pusat data informasi (pusdatim)," terangnya.
"Saat ini contohnya Kuota bantuan dari kementerian sosial RI untuk kabupaten Deli Serdang 10.000 maka akan dikurangi dengan jumlah yang sudah tersalurkan, ada jaga di desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Anggaran Dana Desa (ADD), Program Keluarga Harapan (PKH)," tambahnya.
"Ada terjadi pada masyarakat yang mendapatkan bantuan lalu hilang, bantuan ganda/Doble jika tidak dilaporkan maka nantinya akhirnya diblokir keduanya, ada faktornya yaitu tidak ada terdaftar di DTKS," tutupnya.
(Red)