Dari penangkapan tersebut di sita barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 18 Kg dan Pil Ektasi 9550 Butir.
"Penangkapan Asral alias Acal setelah diperoleh informasi jika FT yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polresta Deli Serdang akan menjemput barang bukti Narkoba jenis sabu ke Laut Tanjung Balai," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH
Selanjutnya Satnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar di tepi Bagan yang diatasnya terlihat 5 pria.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, berinisial FN, FR dan dua pria lagi tidak diketahui namanya," Ujar Pria Lulusan Akpol 1999 ini.
Lanjut Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel, KBP Irsan Sinuhaji, Berdasarkan keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi barang bukti Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut ke Malaysia.
"Ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan Dok Kapal sebelum Polisi melakukan penangkapan," kata Mantan Kapolres Madina ini.
Di sebutkan Mantan Wakapolrestabes Medan ini, bahwa IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN serta FR untuk kerja sama peredaran gelap Narkotika.
Selanjutnya Asral berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 18 Kg, pil ektasi 9550 Butir, satu buah Perahu Boat Kayu dan satu buah Handphone Android merk Oppo A57 dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka Asral dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga," pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Red/Ws)