Dalam keterangan Persnya Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SH.S.I.K M.H melalui Kabag OPS AKP Sahrial Sirait SH.MH mengatakan, pemusnahan barang buktinarkotika merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Langkat periode 01 Januari 2023 s/d 20 Juni 2023 sebagai berikut
1. Ada 1 Kasus Narkoba jenis Ganja berjumlah : 3 Orang
2. Kasus Narkoba jenis Sabu berjumlah : 5 Orang
Diantaranya
1. M Y.A, Laki-laki, 39 tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Jalan Banten Gang Rasmi No 4. Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia ,Kota Medan
2. M.Z .AR, Laki-laki, 30 tahun, Islam, Petani/Pekebun, Alamat Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara
Sambungnya, Ganja :
1. S.S, Laki-laki, 26 tahun, Wiraswasta, Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat
2. A.S, Laki-laki, 29 tahun, Islam, Kuli bangunan, Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa
3. D.R laki-laki, 28 tahun, islam, wiraswasta, Desa Pondok Kemuning dusun rahayu Kecamatan langsa lama Kota Madya Langsa
c. Barang bukti :
1) Sabu seberat 19.859,6 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam) gram;
2) Ganja seberat 113.577,78 (seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan) gram
d. Pengungkapan Kasus Narkotika :
1) Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh – Langkat – Binjai – Medan
2)Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung
Modus yang dipergunakan ialah, menjemput narkotika Jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni
kemudian narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung
Masyarakat yang diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini adalah dari total jumlah barang bukti narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 (seratus sembilan puluh empat lima ratus tiga puluh ) orang
g. Kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000 ( dua puluh milyar seratus lima belas juta ) rupiah , dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg
H. Pasal yang di sangka kan adalah 114 ayat dua subsider 111 ayat 2 undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelaku diancam dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun dengan denda minimal 1 miliyar rupiah paling banyak 10 miliyar Rupiah, "Dalam hal ini Pengujian barang bukti Narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut," tutup Kabag OPS AKP Sahrial Sirait SH.MH berbicara pada Awak Media. (Red/Ws)